RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengembalikan berkas kasus Kades Cikuda ke penyidik karena masih terdapat kekurangan baik formil maupun materiil.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas menjelaskan, pengembalian berkas kasus Kades Cikuda kepada penyidik guna untuk melengkapi kekurangan.
"Berkas Kades Cikuda sementara masih P.18/19 dikembalikan kepada penyidik setelah hasil penelitian masih terdapat kekurangan baik formil dan materiil untuk dilengkapi," kata Ate. Senin 10 November 2025.