RADAR BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban sejumlah bangunan liar di area Gedung KNPI Kabupaten Bogor, Selasa 11 November 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara mengatakan bangunan liar itu sebelumnya telah diberikan surat pemberitahuan bongkar mandiri.
"Ya, bangunan liar tersebut telah diberikan pemberitahuan dengan waktu 7x24 jam sesuai Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum," ungkapnya kepada Radar Bogor.