Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Terungkap, Sopir Taksi Online Ditemukan Meninggal di Tol Jagorawi Citeureup Bogor, Dua Pelaku Ditangkap di Ciamis

Muhammad Ali • Kamis, 13 November 2025 | 20:32 WIB
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto (tengah) menunjukkan barang bukti kasus meninggalnya sopir taksi online di Mapolres Bogor, Kamis, 13 November 2025.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto (tengah) menunjukkan barang bukti kasus meninggalnya sopir taksi online di Mapolres Bogor, Kamis, 13 November 2025.

RADAR BOGOR – Kasus penemuan mayat pria tanpa identitas di Tol Jagorawi KM 30, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Senin, 10 November 2025 lalu akhirnya terungkap.

Korban diketahui bernama Ujang Adi Wijaya (42), warga Pancoran Mas, Kota Depok yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online. Polisi memastikan Ujang menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam press conference Sat Reskrim Polres Bogor, menjelaskan kronologi awal penemuan mayat hingga terungkapnya identitas korban dan tertangkapnya para pelaku.

“Pada tanggal 10 November kemarin, telah ditemukan mayat tanpa identitas di pinggir Tol Jagorawi KM 30, wilayah hukum Polsek Citeureup,” ujar AKBP Wikha kepada wartawan Kamis, 13 November 2025.

Wikha mengungkapkan penemuan bermula saat seorang warga bernama Zaenal melihat sesosok tubuh tergeletak di pinggir tol dan langsung melaporkannya ke aparat setempat.

Petugas Polsek Citeureup bersama sejumlah warga kemudian mendatangi lokasi Kampung Pitara, Gang Kemang Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok dan mengevakuasi korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, korban belum memiliki identitas tetapi tim penyidik melakukan scientific crime investigation dan mengidentifikasi sidik jari korban.

“Dari pemeriksaan sidik jari, diketahui identitas korban bernama Ujang Adi Wijaya, umur 42 tahun warga Kampung Pitara, Gang Kemang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,” jelasnya.

Polisi kemudian menelusuri data pribadi korban dan mendapati bahwa Ujang merupakan pengemudi GrabCar yang mengemudikan Toyota Avanza Veloz warna hitam bernomor polisi B 1532 ZFW, data itu pun sesuai dengan informasi yang tercantum dalam aplikasi.

“Dari hasil identifikasi, kendaraan yang dikemudikan korban juga tercatat di aplikasi dengan nomor dan tipe yang sama,” imbuhnya.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi dan dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa Ujang meninggal dunia akibat kekerasan dan diduga dirampok oleh penumpangnya sendiri.

“Korban ini seorang sopir taksi online dan kendaraan miliknya tidak ditemukan di lokasi,” kata Kapolres Bogor.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Citeureup kemudian melakukan penyelidikan intensif bekerja sama dengan pihak aplikator transportasi online. Dari hasil penelusuran pemesanan terakhir, polisi berhasil melacak dua orang yang diduga sebagai pelaku.

“Dua pelaku sudah kita amankan, inisialnya RS dan AH, dari keterangan sementara, RS mengajak AH untuk merampok sopir taksi online,” ungkap Wikha.

Kedua pelaku diketahui memesan kendaraan secara sengaja untuk melancarkan aksinya, begitu berada di dalam mobil, mereka langsung menyerang korban.

“Pelaku menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang dan memukul kepala korban,” jelasnya.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, para pelaku membawa mobil korban berputar ke beberapa lokasi untuk memastikan kondisi korban benar-benar meninggal. Mereka juga sempat menjual ponsel korban, mengisi bensin, dan membeli e-Toll menggunakan uang korban. Setelah yakin korban meninggal, pelaku lalu membuang jasadnya di pinggir Tol Jagorawi KM 30.

Kedua pelaku lalu membawa mobil korban, tetapi mogok di dekat Gerbang Tol Sentul Utara. Mereka memanggil mobil towing dan menurunkannya di sebuah bengkel di kawasan Citeureup. Polisi akhirnya menemukan mobil tersebut dan mengamankannya sebagai barang bukti.

AKBP Whika menambahkan setelah menaruh mobil di bengkel, RS dan AH melarikan diri ke Kabupaten Ciamis. Namun, pelarian mereka berakhir ketika tim gabungan menangkap keduanya di sebuah pemakaman.

“Saat ditangkap, kedua pelaku sedang melakukan paniisan atau ritual mencari pertolongan gaib di salah satu tempat pemakaman di Ciamis,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza Veloz hitam dengan nopol B 1532 ZFW, BPKB mobil, potongan lakban warna coklat dan hitam, bed cover warna biru, tali jemuran merah, satu stel pakaian, dus HP Samsung, dan satu HP Oppo Reno warna biru metalik.

AKBP Wikha menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 340 KUHP.

“Dari hasil penyelidikan, motif sementara pelaku karena desakan ekonomi, tapi yang jelas, tindakan mereka direncanakan dan dilakukan dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. (Cr1)

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #sopir taksi online #tol jagorawi #meninggal