RADAR BOGOR - Sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal atau thrifting dimusnahkan berdasarkan hasil pengawasan gabungan sejak 14 Oktober 2025 lalu.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin langsung pemusnahan 500 balpres pakaian bekas impor ilegal di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang berlokasi di Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jumat, 14 November 2025.
"Kami sudah melakukan proses pemusnahan dari tanggal 14 Oktober dan sudah 16.591 balpres atau sekitar 85,56 persen," ujar Budi Santoso.
Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Polri telah melakukan pengawasan terkait impor pakaian bekas ilegal di kawasan Bandung.
mBaca Juga: Puluhan Siswa di Bogor Selatan Mendadak Mual hingga Sakit Perut Diduga Usai Konsumsi Menu MBG
Dari sana, pihaknya menyita sebanyak 19.391 balpres yang diimpor dari negara Jepang, Korea Selatan, hingga Cina dengan nilai kurang lebih Rp112 miliar.
"Kita harapkan akhir November ini proses pemusnahan sudah selesai, dengan kerja sama yang kuat antar instansi, kami harap persoalan impor ilegal dapat dituntaskan," tegas Budi Santoso.
Untuk memperkuat pengawasan masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk melakukan pengawasan peredaraan pakaian bekas yang dijual melalui sistem online.
"Pakaian bekas yang dijual secara online itu memudahkan kami untuk melakukan penyitaan, kemudian kami tindaklanjuti bagaimana mendapatkan barang itu," tandasnya.
Untuk diketahui, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dipilih sebagai salah satu lokasi pemusnahan balpres pakaian bekas impor ilegal atau thrifting.
Perusahaan pengolahan limbah industri yang sudah lebih dari 30 tahun beroperasi di Indonesia itu kerap menjadi tempat rujukan negara dalam penanganan limbah maupun barang berbahaya lainnya.
PPLI beberapa kali diminta mengatasi tumpahan minyak, pemusnahan barang terlarang maupun sitaan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian, Kejaksaan dan lain-lain.
Untuk pemusnahan pakaian bekas kali ini, PPLI menggunakan fasilitas insinerator ramah lingkungan yang diklaim terbesar di Indonesia dengan kapasitas 50 ton per hari.(cok)