RADAR BOGOR - Pemkab Bogor masih harus menunggu hingga 2026 untuk verifikasi lanjutan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Ribuan bidang lahan yang diajukan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan belum mendapat kepastian, sementara 75 desa yang masuk dalam pengajuan dipastikan akan diverifikasi ulang.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan bahwa proses verifikasi kawasan hutan tahap pertama sebenarnya telah dilakukan sekitar dua tahun lalu.
Kala itu, tim terpadu atau Tim DU dari Kemenhut sudah turun ke lapangan, namun hasilnya jauh dari harapan.
“Dari lebih dari tiga ribu bidang yang kita ajukan, hanya sekitar 60 hektare yang direkomendasikan. Hasilnya tidak konsisten dengan pengajuan yang kita sampaikan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Sabtu 15 November 2025.
Melihat minimnya rekomendasi tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto kembali mengusulkan agar verifikasi dilakukan ulang dengan cara yang lebih komprehensif.
Pemerintah daerah meminta agar pemeriksaan tidak hanya mengandalkan sampel atau data digital, tetapi peninjauan langsung di lapangan.
“Banyak kondisi di lapangan yang harus dilihat langsung agar bisa masuk kategori yang memungkinkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” jelasnya.
Eko memastikan bahwa usulan terbaru tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Kehutanan beberapa minggu lalu. Saat ini, Pemkab Bogor hanya tinggal menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Dari hasil koordinasi dengan BPKHT Yogyakarta, Tim Terpadu dijadwalkan akan turun pada tahun 2026 untuk melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh.
“Kami masih menunggu. Informasi yang kami dapat, insyaallah tahun 2026 Tim Terpadu akan turun,” ungkap Eko.
Terkait pembiayaan, ia menyebut bahwa proses verifikasi nanti masih akan ditentukan apakah menggunakan APBN atau APBD.
Eko menambahkan bahwa sebanyak 75 desa yang sebelumnya diajukan akan menjadi lokasi verifikasi ulang kawasan hutan dalam proses tahun 2026.
Dengan rencana tersebut, Pemkab Bogor berharap verifikasi ulang ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di wilayah yang selama ini masuk dalam peta kawasan hutan. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin