Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kementerian Kehutanan Beri Lampu Hijau, Desa Sukawangi Bogor Bersiap Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan

Muhammad Ali • Rabu, 19 November 2025 | 16:53 WIB
Pertemuan Menteri Kehutan, Raja Juli Antoni dengan Pemerintah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Pertemuan Menteri Kehutan, Raja Juli Antoni dengan Pemerintah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR — Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mendapat angin segar terkait penyelesaian status lahan yang selama ini diklaim sebagai kawasan hutan.

Setelah adanya pernyataan terbuka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah desa menyambut optimisme bahwa proses pelepasan area yang telah lama dihuni warga akhirnya berada di jalur yang benar.

Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, mengatakan bahwa pernyataan Menteri Kehutanan sebelumnya membuka peluang pelepasan sejumlah titik wilayah desa.

Menurutnya, lahan yang dapat dilepas bukan hanya fasilitas umum, tetapi juga kawasan permukiman dan lahan garapan yang dikuasai masyarakat sejak puluhan tahun.

“Yang mana, yang sudah dimanfaatkan tanahnya oleh warga, dipakai berkebun dan ada hasilnya oleh warga, itu dikeluarkan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 19 November 2025.

Meski demikian, Budiyanto menekankan bahwa klaim Perhutani belum otomatis hilang.

Proses pelepasan tetap membutuhkan langkah administratif resmi dari pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten.

“Bukan sudah nggak ada, ada. Tapi harus diusulkan oleh pemerintah desa. Oleh desa, Kecamatan, dan Kabupaten Bogor. Ke Kementerian, agar dilepaskan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, pemerintah desa menyambut positif sikap kementerian yang membuka ruang penyelesaian masalah agraria tersebut.

Budiyanto mengaku optimis, terutama setelah pertemuan antara pemerintah desa dan Kementerian Kehutanan.

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa desa yang sudah lama berdiri dan menjadi permukiman permanen seharusnya mendapat kepastian hukum.

Ia menilai tidak ada alasan untuk tidak melepas lahan tersebut.

“Desa yang terbangun di kawasan hutan dan memang desa existing lebih lama. Itu gak ada alasan kita untuk tidak di lepas ya,” tegasnya.

Raja Juli menambahkan bahwa negara wajib menjamin kepastian hukum bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan wilayah tempat mereka tinggal secara sah.

“Paling penting ada kepastian hukum ya, ada kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat bahwa mereka secara legal dapat memamfaatkan hasil hutan yang ada di sekitar mereka," pungkasnya.(cr1)

FOTO BERSAMA: Manager PLN, perangkat desa, dan petani berfoto bersama saat meninjau lahan cabai seluas sembilan hektare.
FOTO BERSAMA: Manager PLN, perangkat desa, dan petani berfoto bersama saat meninjau lahan cabai seluas sembilan hektare.
Editor : Alpin.
#Desa Sukawangi #menteri kehutanan #kawasan hutan #kabupaten bogor