RADAR BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coklit) dalam rangka pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia mengatakan, coklit terbatas dilakukan menindaklanjuti surat KPU RI dan Bawaslu Kabupaten Bogor terkait pencocokan dan penelitian terbatas.
Adapun, kata dia, coklit terbatas dilakukan sesuai data yang ada sekitar 171 orang.
Baca Juga: Pencurian Motor di Cimahpar Bogor Terbongkar, Dua Pelaku Masih Berusia 17 Tahun
"Kita turun ke lapangan melakukan coklit terbatas data invalid. Data invalid dinilai Bawaslu Kabupaten Bogor terkait umur melebihi 100 tahun," ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 19 November 2025.
Saat turun menindaklanjuti data itu, sambungnya, memang benar ada puluhan orang berumur lebih 100 tahun dan juga telah meninggal dunia.
"Kita turun ke lapangan temui memang ada beberapa orang-orang yang memang betul lebih 100 tahun, adapun yang sudah meninggal ada. Itu yang akan kita lakukan pembaharuan," jelas dia.
Adi menjelaskan bahwa, coklit dan PDPB tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, setelah itu dilanjutkan dengan rapat pleno pembaharuan data.
Baca Juga: Update Percepatan Penyaluran Bansos: BLT Kesra Tahap 2 dan 3 Dimulai, PKH 3 Tahap Sekaligus Masuk KKS Mandiri
"Insya Allah nanti akhir bulan Desember kita akan melakukan rapat pleno terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di bulan Desember," imbuh dia.
Begitupun, saat pengecekan data ada sebanyak 30 orang yang sudah tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia.
"Sekitar 30 orang data yang direkomendasikan bahwa Bawaslu kita (Tidak Memenuhi Syarat TMS kan karna meninggal dunia," tutur dia.
Setelah pengecekan data itu, kata dia, dilanjut dengan melakukan verifikasi ke setiap Kecamatan dan Desa dan yang bersangkutan.
"Ketika kita turun ke lapangan bahwa memang yang bersangkutan ada yang sudah meninggal dunia, kita pun meminta data untuk surat kuning atau akte kematian dari keluarga yang bersangkutan," pungkasnya.(rp2)