Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPU Kabupaten Bogor Coklit Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, Ditemukan Puluhan Orang Berumur Lebih 100 Tahun

Abilly Muhamad • Rabu, 19 November 2025 | 21:30 WIB

Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia
Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia


‎RADAR BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coklit) dalam rangka pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

‎Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia mengatakan, coklit terbatas dilakukan menindaklanjuti surat KPU RI dan Bawaslu Kabupaten Bogor terkait pencocokan dan penelitian terbatas.

‎Adapun, kata dia, coklit terbatas dilakukan sesuai data yang ada sekitar 171 orang.

Baca Juga: Pencurian Motor di Cimahpar Bogor Terbongkar, Dua Pelaku Masih Berusia 17 Tahun

‎"Kita turun ke lapangan melakukan coklit terbatas data invalid. Data invalid dinilai Bawaslu Kabupaten Bogor terkait umur melebihi 100 tahun," ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 19 November 2025.

‎Saat turun menindaklanjuti data itu, sambungnya, memang benar ada puluhan orang berumur lebih 100 tahun dan juga telah meninggal dunia.

‎"Kita turun ke lapangan temui memang ada beberapa orang-orang yang memang betul lebih 100 tahun, adapun yang sudah meninggal ada. Itu yang akan kita lakukan pembaharuan," jelas dia.

‎Adi menjelaskan bahwa, coklit dan PDPB tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, setelah itu dilanjutkan dengan rapat pleno pembaharuan data.

Baca Juga: Update Percepatan Penyaluran Bansos: BLT Kesra Tahap 2 dan 3 Dimulai, PKH 3 Tahap Sekaligus Masuk KKS Mandiri

‎"Insya Allah nanti akhir bulan Desember kita akan melakukan rapat pleno terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di bulan Desember," imbuh dia.

‎Begitupun, saat pengecekan data ada sebanyak 30 orang yang sudah tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia.

‎"Sekitar 30 orang data yang direkomendasikan bahwa Bawaslu kita (Tidak Memenuhi Syarat TMS kan karna meninggal dunia," tutur dia.

‎Setelah pengecekan data itu, kata dia, dilanjut dengan melakukan verifikasi ke setiap Kecamatan dan Desa dan yang bersangkutan.

‎"Ketika kita turun ke lapangan bahwa memang yang bersangkutan ada yang sudah meninggal dunia, kita pun meminta data untuk surat kuning atau akte kematian dari keluarga yang bersangkutan," pungkasnya.(rp2)

Editor : Alpin.
#Coklit Terbatas #KPU Kabupaten Bogor #data pemilih