RADAR BOGOR — Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja/Buruh Bogor (APB2) mulai memadati kawasan Pemkab Bogor, sejak pukul 11.45 WIB, massa dari berbagai PUK, PK, hingga PSP.
Mereka mengikuti aksi unjuk rasa terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor 2026 dan berbagai persoalan ketenagakerjaan lainnya, Kamis 20 November 2025.
Ketua KC FSPMI Bogor, Komarudin Sriyatno, menegaskan aksi hari ini merupakan konsolidasi besar sebelas federasi yang berafiliasi dalam Aliansi Buruh Bogor Bergerak.
Dia menilai regulasi upah yang sedang dibahas pemerintah tidak berpihak pada pekerja.
“Kami menolak upah murah yang kabarnya akan ditetapkan melalui RPP Kementerian Ketenagakerjaan. Upah adalah hajat hidup orang banyak, nadinya buruh,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 20 November 2025.
Komarudin menjelaskan alasan utama penolakan buruh terhadap formula upah, terutama pada variabel indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7 yang ditetapkan pemerintah tanpa melibatkan buruh.
“Inflasi dan pertumbuhan ekonomi jelas datanya, bisa dilihat di BPS. Tapi indeks harga tertentu ini ditetapkan sepihak. Tidak ada diskusi, tidak ada survei. Kalau indeks hanya 0,2, kenaikan upah di Kabupaten Bogor hanya sekitar 3 persen saja. Itu tidak manusiawi,” tegasnya.
Ia merinci, jika Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat yang akan diumumkan 21 November berada di angka Rp2,19 juta dan hanya naik 3 persen, maka kenaikannya hanya sekitar Rp80 ribu.
“Ini tidak layak. Keputusan MK No. 168 menegaskan harus ada keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan perkembangan lapangan kerja. Kalau indeks hanya 0,2, konsep keadilan itu hilang,” katanya.
Buruh menuntut kenaikan UMK Bogor 2026 sebesar 8,5 persen. Menurut Komarudin, angka tersebut sangat wajar berdasarkan kondisi ekonomi.
“Bicara 8,5 persen itu hanya sekitar Rp350–400 ribu dari UMK Bogor saat ini yang berada di kisaran Rp4,8 juta. Itu bukan angka besar,” jelasnya.
Ia juga menyoroti penurunan indikator tertentu dibanding tahun sebelumnya, padahal indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi serupa.
“Tahun 2025 kita mulai menggeliat setelah COVID. Tapi kembali dimiskinkan karena kebijakan upah yang tidak adil,” bebernya.
Komarudin menyebut aksi hari ini menjadi rangkaian menuju aksi nasional pada 24 November 2025 di Jakarta.
“Kami, di Kabupaten Bogor dan nasional, sepakat akan menggelar aksi di Jakarta, entah di Istana Negara atau DPR RI, menuntut upah layak dan menolak indeks 0,2 sampai 0,7," imbuhnya.
Selain persoalan UMK, buruh juga menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing dan PKWT yang dinilai merugikan pekerja.
“Outsourcing itu tidak memberi kepastian kerja. Banyak upahnya tidak sesuai UMK. Outsourcing yang benar itu mengalihdayakan pekerjaannya, bukan manusianya,” tutupnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan kebijakan, minimal surat edaran atau perda, untuk menghapus praktik tersebut.
APB2 membawa enam tuntutan utama, di antaranya:
1. Kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5% serta UMSK sebesar 8,5% dari UMK 2025.
2. Penghapusan sistem kerja PKWT, outsourcing, dan pemagangan.
3. Perlindungan dan pencegahan PHK.
4. UHC BPJS Kesehatan bagi korban PHK/pensiun.
5. Reformasi aturan pajak termasuk penghapusan pajak pesangon dan THR/bonus.
6. Pembentukan tim monitoring norma ketenagakerjaan bersama pemerintah, Apindo, dan serikat buruh.
Pantauan Radar Bogor dilapangan, aksi berjalan kondusif meski arus kendaraan di beberapa titik sempat tersendat akibat membludaknya peserta aksi.
Petugas keamanan melakukan pengaturan lalu lintas dan mengawasi jalannya demonstrasi agar tetap tertib.(cr1)
Editor : Alpin.