RADAR BOGOR – Polres Bogor mengungkap kasus penghilangan nyawa seorang wanita berinisial N (59), di rumahnya Kampung Cipari, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat 21 November 2025. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa penemuan jenazah watnia di Cisarua itu pertama kali dilaporkan warga sekitar pukul 19.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Cisarua bersama Satreskrim Polres Bogor segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil analisis di TKP dan keterangan para saksi, tim memperoleh petunjuk yang mengarah pada pelaku," ujarnya kepada Radar Bogor, Sabtu 22 November 2025.
"Tidak sampai 8 jam, pelaku atas nama NAF, 32 tahun, berhasil diamankan di rumahnya yang masih berada di wilayah Kampung Cipari,” katanya.
Anggi mengatakan dari hasil pemeriksaan, peristiwa tragis ini dipicu persoalan uang tabungan korban sebesar Rp12.450.000 yang dititipkan kepada pelaku.
Pada Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk membahas permintaan pengembalian uang tersebut.
“Pelaku meminta kelonggaran waktu, namun terjadi cekcok. Setelah itu pelaku tetap berada di rumah korban karena hujan hingga menjelang Magrib,” jelasnya.
Saat korban melaksanakan Salat Magrib, pelaku tiba-tiba mengambil balok kayu di dapur dan memukulkannya ke kepala korban yang sedang sujud.
Korban sempat melawan hingga terjatuh menabrak etalase kaca yang pecah dan melukai bagian kepala.
Setelah sempat terjadi percakapan antara korban dan pelaku, termasuk pelaku yang meminta pinjaman Rp1 juta dan diberi perhiasan, situasi kembali memanas. Korban menjambak pelaku hingga membuat pelaku tersulut emosi.
“Pelaku membekap wajah korban dengan bantal sambil menduduki dada korban hingga korban sulit bernapas,” terangnya.
Pelaku kemudian memastikan korban meninggal dunia, menutupi tubuhnya dengan sarung, membersihkan diri, dan kabur membawa handphone serta perhiasan milik korban.
Keesokan harinya, Jumat siang, pelaku menghubungi anak korban dan memberi informasi palsu bahwa korban sedang pengajian.
Pelaku mencoba memantau apakah keluarga datang ke rumah korban di Cisarua dengan maksud kembali ke TKP untuk membersihkannya apabila kondisi memungkinkan.
Ia mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka terbuka di kepala, wajah, dan leher akibat senjata tajam, serta luka memar dan lebam di wajah.
“Simpulan sementara, korban meninggal akibat kekerasan tajam dan kekerasan benda tumpul,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin