RADAR BOGOR — Pemerintah mengungkap penyebab terjadinya kontaminasi radioaktif cesium-137 pada produk udang yang diekspor ke Amerika Serikat, hingga akhirnya dikembalikan ke Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan kontaminasi pada udang berasal dari aktivitas industri di kawasan Cikande, Serang, yang dimusnahkan di PPLI Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani menjelaskan, otoritas Amerika Serikat mendeteksi adanya radiasi cesium-137 pada udang asal Indonesia. Produk tersebut kemudian langsung dikembalikan dan ditangani pemerintah.
“Di sana ketika diperiksa, udang asal kita terdeteksi adanya radiasi cesium-137. Setelah ditelusuri, udang tersebut berasal dari PT BMS yang berlokasi di kawasan industri modern Cikande,” ujarnya Rabu, 26 November 2025.
KLH menemukan bahwa di kawasan tersebut terdapat fasilitas peleburan logam yang terkontaminasi cesium-137. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kontaminasi tidak hanya berdampak pada pabrik udang, namun juga sejumlah industri lain di sekitar lokasi.
“Kami mendeteksi adanya peleburan logam dengan kontaminasi tinggi. Setelah dicek, di pabrik pengolahan udang PT BMS juga ditemukan cesium-137. Di sekitar kawasan itu ada 22 pabrik lain yang juga terdeteksi terpapar, dan semuanya sudah kami bersihkan,” jelasnya.
Penyebaran kontaminasi cesium-137 di Cikande, kata dia, terjadi melalui dua jalur. Pertama, melalui udara yang membawa partikel dari aktivitas peleburan logam. Kedua, melalui limbah slag material sisa peleburan yang digunakan masyarakat sebagai bahan urugan.
“Ada 12 lokasi di lahan masyarakat yang terdeteksi mengandung cesium-137 akibat penggunaan slag ini. Saat ini semua titik tersebut sedang kami bersihkan,” tambahnya.
Karena telah dinyatakan terkontaminasi oleh otoritas Amerika Serikat, seluruh udang yang dikembalikan wajib dimusnahkan.
Sebelum pemusnahan, KLH bersama BRIN dan BAPETEN melakukan pengukuran radiasi. Hasilnya menunjukkan bahwa kadar cesium-137 berada pada tingkat yang dapat ditangani menggunakan protokol lingkungan.
“Setelah dinyatakan aman untuk dimusnahkan secara termal, udang kami kirim ke PPLI untuk diproses di insinerator sesuai rekomendasi BRIN dan BAPETEN,” katanya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap seluruh industri yang berpotensi terkait kontaminasi cesium-137, termasuk bahan baku dan produk jadi.
“Pengawasan secara intensif terus kita lakukan, bersama Bareskrim dan Gegana untuk memperkuat mitigasi maupun dekontaminasi. Tidak hanya di industri makanan, tapi di semua sektor industri,” bebernya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menggelar koordinasi lintas kementerian untuk meningkatkan pengawasan terpadu, mulai dari tingkat produksi, transportasi, hingga pintu masuk pelabuhan.
“Pengawasan akan ditingkatkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga agar peristiwa kontaminasi seperti ini tidak terulang,” tutupnya. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati