Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira dari Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Bakal Gratiskan Pajak PBB hingga Tahun 2029

Abilly Muhamad • Kamis, 27 November 2025 | 16:48 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan keterangan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan keterangan.


‎RADAR BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengungkapkan akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2029.

‎Rudy menjelaskan bahwa, bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang PBB berada di bawah Rp100 ribu itu dinyatakan gratis sampai 2029.

‎"Dari sisi pajak pertama pajak untuk masyarakat menengah kebawah, PBB yang dibawah 100 ribu kami sudah menyepakati sampai tahun 2029 tidak ada kenaikan dan bahkan kita gratiskan. Jadi PBB 100 ribu kebawah hingga tahun 2029 digratiskan," kata Rudy kepada Radar Bogor, Kamis 27 November 2025.

Baca Juga: Dapat Pengakuan Nasional, Pasar Jambu Dua Kota Bogor Raih Sertifikat SNI dan Daerah Tertib Ukur

‎Adapun, kata dia, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah memberikan relaksasi PBB P2 mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.

‎Relaksasi PBB P2 itu, kata dia, di antaranya, memberikan diskon 100 persen untuk PBB P2 mulai dari tahun 1994 sampai 2011 dengan syarat PBB P2 tahun 2025 telah lunas, dan penghapusan semua denda pajak.

‎Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Pencairan 7 Bansos Dikebut Akhir November, tapi Mohon Maaf KPM, 5 Hal Ini Bisa Bikin Bantuan Gagal Cair

‎Penggenjotan PAD tetap dilakukan semaksimal mungkin oleh pihak Bappenda, pihaknya juga telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan PAD bahkan diharapkan melebihi target.

‎Kata Adi, perlu pemantapan regulasi dan pedoman pelaksanaan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lalu, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pemberian fasilitas pendidikan dan pelatihan dalam rangka memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi untuk menjadi juru sita pajak, penilai pajak, dan pemeriksa pajak.

Baca Juga: Ada Dinas Baru di Kabupaten Bogor, Bupati Rudy Susmanto Pastikan Bakal Permudah Perizinan

‎Tak hanya itu, peningkatan kualitas basis data dengan melakukan pemutakhiran berkala dan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk perorangan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk badan usaha.

‎Kemudian, pihaknya juga akan mengembangkan pelayanan pajak secara online hingga membuat sistem integrasi perpajakan dengan perizinan yang memuat data spasial.

‎Adapun, pemasangan alat monitoring transaksi terhadap wajib pajak PBJT jasa perhotelan, makanan atau minuman, dan parkir akan dilakukan.

‎"Strategi peningkatan pendapatan akan diimbangi dengan Pemberian Relaksasi Pajak Daerah dalam rangka meringankan beban Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," pungkasnya. (abl)

Editor : Alpin.
#Rudy Susmanto #pemkab bogor #pajak pbb #kabupaten bogor