Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tak Hanya Pangkas Perizinan Usaha Jadi 14 Hari Kerja, Pemkab Bogor Juga Bebaskan PBB di Bawah Rp100 Ribu sampai 2029

Robecca Sesaria • Sabtu, 29 November 2025 | 11:18 WIB

Malam Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor digelar Pemkab Bogor di Hotel Harris Cibinong City Mall, Rabu, 27 November 2025 malam.
Malam Anugerah Pajak Daerah Kabupaten Bogor digelar Pemkab Bogor di Hotel Harris Cibinong City Mall, Rabu, 27 November 2025 malam.

RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil kebijakan signifikan yang memberikan keringanan langsung kepada masyarakat.

Salah satunya terkait pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang nilainya di bawah Rp100.000, yang berlaku hingga tahun 2029.

Kebijakan di sektor perpajakan ini diperkuat dan diumumkan dalam acara Anugerah Pajak dan Retribusi Daerah serta Promosi Investasi 2025 yang diselenggarakan di Harris Hotel CCM pada 26 November 2025 malam lalu.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan alasan di balik kebijakan strategis ini, sekaligus mempertahankan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Mulai 2 Januari 2026 Perizinan Usaha di Kabupaten Bogor Dipangkas Jadi 14 Hari Kerja, Layanan Lewat Dua Dinas

“Kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat kecil sekaligus menjaga daya beli, relaksasi perpajakan untuk dunia usaha juga terus dilanjutkan agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” jelas Bupati Bogor dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Meskipun fokus utama adalah keringanan PBB, Pemkab Bogor juga mempertegas komitmennya untuk menguatkan iklim investasi di daerah tersebut.

Rudy Susmanto menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada para wajib pajak serta pelaku usaha.

Ia menilai bahwa kontribusi dari dunia usaha sangat besar dalam memacu pertumbuhan ekonomi lokal, menggerakkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), membuka lapangan kerja baru, dan memperkokoh perekonomian Kabupaten Bogor secara menyeluruh.

Baca Juga: Pemkab Bogor Gelar Anugerah Pajak dan Retribusi Daerah serta Promosi Investasi, Apresiasi Wajib Pajak hingga Pelaku Usaha

Dalam upaya meningkatkan daya saing ekonomi, Rudy Susmanto menyoroti reformasi perizinan yang akan mulai diimplementasikan secara menyeluruh pada 2 Januari 2026.

Sistem layanan perizinan akan difokuskan melalui dua pintu layanan utama, yaitu Dinas Pertanahan dan Pertahanan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Rudy Susmanto menjelaskan bahwa revisi peraturan perizinan sedang dilakukan untuk memangkas durasi layanan secara drastis, dari yang sebelumnya bisa mencapai tujuh bulan, menjadi maksimal hanya 14 hari kerja.

Pemkab Bogor juga menjamin akan mendampingi pelaku usaha mulai dari tahap pengurusan perizinan hingga realisasi investasi.

Rudy Susmanto berharap kolaborasi yang terjalin erat antara pemerintah dan dunia usaha ini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan kompetitif.*** 

Editor : Eka Rahmawati
#bogor #pbb