RADAR BOGOR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa haram bagi perbuatan membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut dalam Munas XI MUI 2025.
Fatwa ini dikeluarkan sebagai langkah tegas untuk merespons meningkatnya kerusakan lingkungan dan pencemaran perairan yang kini dinilai berada pada tahap mengkhawatirkan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyambut baik keputusan tersebut dan menilai fatwa MUI ini memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah.
“Kabupaten Bogor sebagai Bumi Tegar Beriman, peran alim ulama, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sangat penting dalam mengedukasi masyarakat agar mengelola sampah dengan baik dan tidak membuangnya sembarangan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin 1 Desember 2025.
Teuku menilai langkah MUI sudah sejalan dengan prinsip dalam ajaran Islam yang melarang segala bentuk tindakan yang membawa mudarat.
Menurutnya, fatwa tersebut memberikan legitimasi moral dan religius untuk memperkuat gerakan peduli lingkungan di tengah masyarakat.
“Kita harus berpikir positif. MUI telah berupaya menjalankan kewenangannya dengan mengeluarkan fatwa atas perbuatan yang membawa ketidakbaikan. Dalam ajaran Islam, segala yang mengarah pada mudarat itu haram. Saya sangat respect terhadap apa yang dilakukan MUI,” katanya.
Namun demikian, Teuku menekankan bahwa keberhasilan fatwa tidak hanya bergantung pada penetapan, tetapi pada penerapannya di lapangan.
“Yang penting bukan hanya membuat fatwa atau aturan, tetapi bagaimana mengimplementasikannya. Itu yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia menyebut peran pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lain sebagai kunci dalam membentuk budaya peduli lingkungan. Menurutnya, pendidikan lingkungan harus dimulai sejak dini.
“Tokoh-tokoh MUI dan tokoh agama memiliki pesantren. Dari pesantrenlah bisa dimulai pemilahan sampah, pengelolaan sampah, pembuatan bank sampah, hingga pembuatan kompos. Jika edukasi dilakukan sejak dari pesantren dan sekolah, maka kesadaran ini akan terbawa hingga kehidupan masyarakat sehari-hari,” jelasnya.
DLH Kabupaten Bogor berharap fatwa ini menjadi momentum perubahan, bukan hanya seruan.
Sinergi antara pemerintah, ulama, lembaga pendidikan, dan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan budaya lingkungan bersih dan berkelanjutan.
“Kita harus menjadikan ini sebagai budaya, bukan sekadar aturan. Itu tujuan akhirnya,” tutupnya.(cr1)
Editor : Alpin.