RADAR BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa banjir yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah berkaitan erat dengan perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Rendahnya kesadaran ini membuat persoalan sampah terus menjadi pemicu utama genangan dan luapan air saat hujan turun.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyebutkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan banyak saluran air dan drainase tersumbat akibat tumpukan sampah.
Kondisi ini membuat aliran air tidak lancar dan memperbesar risiko banjir.
“Sering banjir, dan BPBD juga menyebutkan bahwa banyaknya sampah yang tersangkut di saluran air atau drainase menjadi penyebabnya,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin 1 Desember 2025.
Ia menilai kesadaran masyarakat masih sangat rendah terhadap dampak dari pembuangan sampah sembarangan.
Sampah yang dibuang ke sungai, gorong-gorong, maupun saluran air dapat menyebabkan aliran tersumbat sehingga memicu banjir saat curah hujan tinggi.
“Masyarakat tidak pernah peduli terhadap dampak pembuangan sampah sembarangan. Itu bisa menyumbat saluran air dan menimbulkan bahaya banjir, tapi ini tidak pernah disadari,” katanya.
Teuku menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menata lingkungan dan menjaga kebersihan wilayah.
Ia mengajak masyarakat bergotong-royong membersihkan lingkungan sekitar, termasuk kali dan gorong-gorong.
“Kita terus berupaya agar kota kita bersih, nyaman, dan layak huni. Setiap ada persoalan, kita mengajak masyarakat untuk bersama-sama membasmi sampah di lingkungannya, di kali-kali, dan di saluran air,” ungkapnya.
Saat ini, Kabupaten Bogor belum memiliki aturan khusus yang memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Namun, Teuku menyebut adanya opsi hukuman sosial untuk sementara waktu.
“Siapa yang buang sampah boleh difoto atau divideo, kemudian diviralkan di media sosial sebagai hukuman sosial. Biar itu jadi tanggung jawab moral,” jelasnya.
Menurutnya, metode tersebut dapat memberikan efek jera sambil menunggu adanya regulasi yang lebih kuat dari pemerintah.
Teuku mengungkapkan bahwa DLH Kabupaten Bogor tengah mengkaji kemungkinan penyusunan aturan baru terkait sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.
Namun, prosesnya harus melibatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Forkopimda.
“Ke depan, kita coba membuat aturan main seperti itu supaya masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi sesuai ketentuan. Tapi harus konsultasi dengan APH karena struktur kita tidak punya kewenangan penuh, hanya koordinasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sebenarnya aturan nasional terkait pembuangan sampah sudah ada, termasuk sanksi yang cukup berat.
Hanya saja, isu tersebut belum menjadi prioritas bagi APH dalam penegakan hukum.
“Sebenarnya aturan nasional sudah ada hukumannya, cuma APH tidak melirik ini sebagai sesuatu yang seksi untuk dipermasalahkan,” tegasnya.
Teuku berharap rencana regulasi baru ini dapat menumbuhkan efek jera serta membangun budaya disiplin dalam pengelolaan sampah, sekaligus menekan potensi banjir yang terus menghantui berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.(cr1)
Editor : Alpin.