Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Genjot Program Satu Kecamatan Satu Hutan Kota, Pemkab Bogor Masih Terkendala Persoalan Ini

Muhammad Ali • Rabu, 3 Desember 2025 | 13:52 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat meninjau lokasi Hutan Kota di Desa Tajur, Citeureup. Program Satu Kecamatan Satu Hutan Kota terus digenjot.  Foto: Diskominfo for Radar Bogor
Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat meninjau lokasi Hutan Kota di Desa Tajur, Citeureup. Program Satu Kecamatan Satu Hutan Kota terus digenjot. Foto: Diskominfo for Radar Bogor

RADAR BOGOR – Pemkab Bogor terus menggenjot program Satu Kecamatan Satu Hutan Kota sebagai upaya memperluas ruang terbuka hijau.

Namun, pelaksanaan program Satu Kecamatan Satu Hutan Kota ini masih terganjal persoalan klasik, minimnya lahan yang dapat dialokasikan secara permanen sebagai kawasan hutan kota.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam program Satu Kecamatan Satu Hutan Kota ini adalah ketersediaan tanah.

Hingga kini, lahan yang bisa ditetapkan untuk jangka panjang masih sangat terbatas. “Kendalanya lahan, lahannya kan belum ada,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 3 Desember 2025.

Ia menjelaskan, hutan kota bukan proyek jangka pendek yang bisa dipindahkan sewaktu-waktu.

Kawasan yang ditetapkan harus dipertahankan hingga puluhan tahun karena berkaitan dengan fungsi ekologis yang berkelanjutan.

Baca Juga: Harga Cabai di Kabupaten Bogor Alami Kenaikan ‎Jelang Akhir Tahun 2025, Tembus Rp72 Ribu Per Kilogram

Teuku menegaskan pihaknya akan terus mendorong kolaborasi dengan desa, kecamatan, masyarakat, hingga pihak swasta untuk mempercepat realisasi program tersebut.

Harapannya, Kabupaten Bogor memiliki kawasan hijau yang merata dan mampu berfungsi optimal sebagai ruang ekologis jangka panjang.

“Sedikit lahan-lahan yang memang bisa digunakan sebagai hutan kota. Hutan kota ini tidak hanya digunakan satu-dua tahun, tapi digunakan 20 tahun dan seterusnya,” jelasnya.

Selain soal ketersediaan, rendahnya minat pemilik lahan juga menjadi hambatan. Banyak pemilik tanah enggan merelakan lahannya dijadikan hutan kota karena tidak melihat adanya keuntungan ekonomi langsung.

Meski demikian, Pemkab Bogor tetap menargetkan Satu Kecamatan Satu hutan kota sebagai paru-paru lingkungan sekaligus sarana edukasi masyarakat. Total 20 titik telah direncanakan untuk mendukung program tersebut.

Namun, dari jumlah itu baru 5 lokasi yang berhasil ditetapkan sebagai hutan kota. Sisanya masih dalam proses pematangan dan pencarian lahan yang layak.

“Jarang orang mau menyisihkan lahannya untuk digunakan 20 tahun sebagai hutan kota. Dari sisi keuntungan langsung tidak ada, sehingga semuanya kembali kepada tingkat kesadaran,” pungkasnya. (cr1)

Editor : Yosep Awaludin
#pemkab bogor #Satu Kecamatan Satu Hutan Kota #dinas lingkungan hidup