RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) secara resmi meluncurkan langkah signifikan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Mulai tanggal 1 Desember 2025, akses layanan cetak dokumen kependudukan kini semakin luas dengan penambahan titik layanan di berbagai penjuru wilayah Bogor.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bogor untuk mendekatkan layanan esensial kepada masyarakat, memotong birokrasi, dan mengurangi antrian panjang di kantor induk Disdukcapil.
Saat ini, Pemkab Bogor telah mengaktifkan 18 titik pelayanan yang tersebar secara strategis di beberapa kecamatan dan unit pelaksana teknis (UPT) serta satu lokasi terpadu di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Program perluasan ini juga sekaligus menjadi fase uji coba (pilot project) yang krusial sebelum layanan serupa diperluas ke seluruh 40 kecamatan di Kabupaten Bogor pada tahun 2026 mendatang.
Keberhasilan uji coba sejumlah titik ini akan menjadi modal penting untuk memetakan kebutuhan operasional, sumber daya manusia, dan infrastruktur sebelum layanan disebar secara merata.
Dilansir dari Instagram @kutaudayawangsa, berikut titik pelayanan yang tersebar di Kabupaten Bogor:
- Disdukcapil Kabupaten Bogor
- Kecamatan Tenjo
- Kecamatan Parung Panjang
- Kecamatan Jasinga
- Kecamatan Sukajaya
- Kecamatan Ciomas
- Kecamatan Citeureup
- Kecamatan Gunung Putri
- Kecamatan Jonggol
- Kecamatan Sukamakmur
- UPT I Parung
- UPT II Rumpin
- UPT III Cibungbulang
- UPT IV Leuwisadeng
- UPT V Ciawi
- UPT VI Cijeruk
- UPT VII Cileungsi
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bogor
Adapun layanan yang disediakan di berbagai titik ini cukup komprehensif, mencakup beberapa kebutuhan mendasar kependudukan, yaitu:
- Cetak KTP: Melayani pencetakan ulang KTP bagi warga yang sudah melakukan perekaman.
- Rekam + Cetak KTP: Layanan terpadu mulai dari perekaman data biometrik hingga pencetakan KTP.
- Cetak Kartu Keluarga (KK): Melayani pencetakan dokumen KK.
- Cetak Kartu Identitas Anak (KIA): Memfasilitasi penerbitan kartu identitas bagi anak.
Dengan adanya kemudahan ini, Pemkab Bogor berharap target kepemilikan dokumen kependudukan, terutama KTP, dapat tercapai secara maksimal.
Pemkab Bogor mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas baru ini dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas.***
Editor : Eka Rahmawati