RADAR BOGOR – Kasus kekerasan rudapaksa yang dilakukan ayah tiri mengguncang warga Sukaraja, Kabupaten Bogor, akhirnya memasuki babak baru.
Ayah tiri berinisial NJ, pelaku rudapaksa terhadap tiga putri tirinya yang masih di bawah umur, resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis oleh Polres Bogor.
Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, membenarkan status hukum terbaru pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan dengan pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 6 huruf c, a jo pasal 4 ayat 1 UU TPKS,” tegasnya kepada Radar Bogor, Rabu 3 Desember 2025.
Ia mengungkapkan dari hasil penyidikan, bahwa aksi bejat NJ sudah berlangsung sejak September 2025.
Namun hingga kini, kondisi psikologis ketiga korban masih belum stabil. Mereka disebut mengalami trauma mendalam.
“Korban sampai saat ini belum mau dilakukan riksa psikolog,” ungkapnya.
Hamzah mengatakan meski pelaku sempat diamuk massa sebelum diamankan, Polres Bogor memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Ia menegaskan bahwa penyidik saat ini fokus pada pendalaman kasus udapaksa tersebut, bukan pada aksi main hakim sendiri.
“Pelaku sudah kami berikan pengobatan, langkah penyidikan selanjutnya memeriksa korban dan saksi serta merujuk visum,” tutupnya. (Cr1)
Editor : Alpin.