Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Alasan Kemanusian, Kejari Kabupaten Bogor Beri Restoratif Justice Tersangka Penjual Ayam Keliling yang Membeli Motor Hasil Curian

Abilly Muhamad • Jumat, 5 Desember 2025 | 11:13 WIB

Kejari Kabupaten Bogor saat memberikan restoratif justice kepada tersangka penadah curian.
Kejari Kabupaten Bogor saat memberikan restoratif justice kepada tersangka penadah curian.


RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, memberikan Restoratif Justice (RJ) kepada Saepul Rohman Bin Pulang yang sebelumnya sebagai tersangka penadah barang curian.

‎"Perkara penadahan pencurian sudah kita limpahkan dan sudah mulai bersidang. Tersangka yang kita lakukan penadahan adalah Saepul Rohman," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada Radar Bogor, Jumat 5 Desember 2025.

‎Agung menjelaskan, Saepul membeli motor seharga Rp 2,4 juta. Padahal, kata dia, harusnya sudah mengetahui bahwa pasaran motor Beat tidak semurah itu dan motor tidak dilengkapi dengan surat.

Baca Juga: Kabar Gembira Bansos PKH Cair 2 Tahap Sekaligus plus Tambahan Rp900 Ribu, Ini Penjelasan Lengkap dan Solusi untuk KPM yang Belum Cair

‎"Alasan tersangka membeli motor itu dipergunakan untuk jualan ayam kampung keliling. Dia ngambil dari peternak tetangganya dijual di pasar," jelas dia.

‎Adapun, kata dia, RJ ini dilakukan karena alasan kemanusian ialah istrinya sedang mengandung dan korban merasa kasian karna ekonomi tersangka.

‎"Selain itu syarat-syarat di RJ kita kan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, jumlah kerugian tidak lebih dari Rp 5 juta. Yang terpenting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban," terang dia.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Haji dan Umroh, Bupati Bogor Rudy Susmanto Beberkan Ini dengan Wamenhaj dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

‎"Jadi akhirnya korban merasa kasihan melihat ekonominya, melihat istrinya yang hamil 5 bulan, akhirnya dimaafkan lah terjadilah perdamaian. Baru lah kita bisa lakukan RJ," tambah dia.

‎Meski telah dilakukan RJ, kata dia, Saepul masih harus mendapatkan sanski sosial yaitu setiap hari kamis malam melakukan pengajian.

‎"Terus setiap hari Jumat bersih-bersih Masjid sebelum solat Jumat, yang kita perlukan foto dokumentasi karena yang jadi pembimbingnya pak ustad nya langsung yang ada di Masjid selama tiga bulan," pungkasnya. (abl)

Editor : Alpin.
#Restoratif Justice #Kejari Kabupaten Bogor #penjual ayam