RADAR BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor bersama petugas gabungan menertibkan reklame dan baliho tanpa izin di kawasan Puncak.
Penertiban dilakukan sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga kenyamanan serta estetika kawasan wisata tersebut.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor, Effendi mengatakan, operasi yang dilakukan sejak Jumat, 5 Desember 2025 ini menyasar reklame dan baliho ilegal di sepanjang jalur Puncak, Bogor.
"Mulai dari Ciawi, Megamendung, hingga Cisarua, kami lakukan penertiban media iklan seperti baliho dan reklame tanpa izin instansi terkait," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bogor tengah fokus dalam menata kembali kawasan Puncak.
Selain objek-objek wisata, Bupati Bogor Rudy Susmanto juga menginstruksikan penataan infrastruktur seperti jalan dan bangunan lainnya.
"Untuk sekarang kami menyasar baliho dan reklame, mulai dari ukuran kecil hingga besar yang mengganggu kenyamanan serta ketertiban wilayah," tegas Effendi.
Rencananya, penertiban ini akan dilakukan hingga Senin, 8 Desember 2025 mendatang.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor terkait data baliho dan reklame yang terbukti tidak berizin.
"Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, teratur, serta kondusif bagi masyarakat. Di samping menjaga estetika kawasan wisata Puncak," tandasnya.(cok)
Editor : Eka Rahmawati