Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pedagang Kios Mitra IPB Dramaga Tolak Penggusuran Kios di Jalan Babakan Raya, Mematikan Mata Pencaharian  

Septi Nulawam Harahap • Senin, 8 Desember 2025 | 08:14 WIB
Paguyuban Pedagang Kios Mitra IPB menolak rencana penggusuran kios di sepanjang Jalan Babakan Raya, Desa Babakan, Dramaga.
Paguyuban Pedagang Kios Mitra IPB menolak rencana penggusuran kios di sepanjang Jalan Babakan Raya, Desa Babakan, Dramaga.

RADAR BOGOR - Paguyuban Pedagang Kios Mitra IPB (PPKM IPB) menolak rencana penggusuran kios di sepanjang Jalan Babakan Raya, Desa Babakan, Dramaga Bogor.

Pasalnya, rencana itu dinilai berjalan sepihak tanpa mempertimbangkan nasib pedagang yang telah puluhan tahun mengisi kios-kios di Babakan Raya tersebut.

Ketua PPKM IPB, Herman Supriatna mengatakan, para pedang sejatinya mendukung upaya penataan di kawasan Jalan Babakan Raya yang dilakukan IPB bersama Pemkab Bogor.

"Namun kami menolak adanya penggusuran kios, karena rencana ini tidak didahului proses sosialisasi dan musyawarah yang adil dan transparan," ujarnya saat ditemui Radar Bogor, Minggu 7 Desember 2025.

Menurut Herman, informasi terkait akan adanya penggusuran kios ini muncul pada September 2025 lalu.

Saat itu, PPKM-IPB langsung bersurat ke IPB untuk meminta kejelasan terkait hal tersebut, namun tidak direspon langsung.

Kemudian ia bersama perwakilan pedagang beraudiensi dengan Camat Dramaga, Atep Sumaryo dan mendapat jawaban bahwa rencana itu merupakan bagian dari program penataan kawasan Babakan Raya.

Rencananya, penataan berupa pelebaran jalan dilakukan yang akan berdampak pada bangunan kios-kios pedagang.

"Setelah itu, kami bersurat kembali ke IPB dan dijawab dengan surat yang mana kami diminta melakukan pelunasan biaya sewa kios, dan melakukan pembayaran sewa di muka pada 2026. Artinya kami tetap bisa mengisi kios hingga tahun depan," beber Herman.

Namun tidak lama setelah itu, pihak IPB kembali melayangkan surat ke para pedagang bahwa perpanjangan sewa kios di area Babakan Raya tidak diperpanjang untuk tahun 2026.

IPB beralasan bahwa kios-kios yang diisi pedagang tengah berada dalam perhatian khusus Pemkab Bogor terkait pemenuhan syarat perizinan bangunan.

IPB juga melampirkan Surat Teguran III dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor bahwa kios-kios tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Makanya kami mempertanyakan, kenapa surat sebelumnya dikeluarkan? Seakan-akan kami diminta melunasi pembayaran sewa kios sebelum ini digusur," keluh Herman.

"Padahal kami sudah di sini selama 20 - 25 tahun, dan kios-kios ini dibangun oleh pedagang sendiri atas perjanjian kerja sama dengan IPB dan Pemerintah Desa Babakan," sambungnya.

Bahkan, para pedagang selama ini telah menyumbangkan pajak ke Pemkab Bogor sebesar 11 persen dari pembayaran sewa kios.

Oleh sebab itu, Herman bersama pedagang yang bernaung di PPKM IPB meminta agar tetap bisa berjualan di lokasi yang sekarang.

"Dengan digusurnya kios-kios ini, akan mematikan mata pencaharian utama kami dan ratusan pedagang lainnya yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha di area Babakan Raya," tukas Herman. (cok)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #pedagang #Dramaga #penggusuran