Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pasang Spanduk Peringatan, Satpol PP Kabupaten Bogor Ajak Warga Waspadai Rokok Ilegal

Muhammad Ali • Senin, 8 Desember 2025 | 14:59 WIB
Spanduk peringatan yang berada di sekitar Kantor Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin 8 Desember 2025.
Spanduk peringatan yang berada di sekitar Kantor Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin 8 Desember 2025.

RADAR BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Bea Cukai terus menggencarkan sosialisasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Salah satu langkah yang ditempuh ialah pemasangan spanduk peringatan di sejumlah titik strategis, terutama persimpangan jalan yang mudah dilihat masyarakat.

Kabid Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Prayoga Santosa, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari program bersama dengan Bea Cukai untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya dan konsekuensi hukum terkait rokok ilegal.

“Sekarang lagi banyak rokok-rokok ilegal di daerah, jadi masyarakat harus tahu bahwa penjualan rokok ilegal itu melanggar hukum. Selain pasang spanduk, kita juga ada giat sosialisasi bersama narasumber dari Bea Cukai, tahun ini sudah enam kali sosialisasi dan akan dilanjutkan tahun depan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin 8 Desember 2025.

Menurutnya, titik pemasangan spanduk dipilih berdasarkan lokasi yang paling mudah terlihat masyarakat, khususnya area persimpangan.

Melalui visualisasi dan informasi yang ditampilkan, masyarakat diharapkan dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

Spanduk tersebut memuat lima ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Pada November lalu, Bea Cukai dan Satpol PP juga telah melakukan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan. Meski begitu, potensi peredaran barang ilegal tersebut masih tinggi sehingga pengawasan tetap diperketat.

“Kita tetap operasi rutin, Satpol PP hanya mendampingi karena yang punya wewenang penyidikan itu Bea Cukai. Setiap bulan tetap ada penindakan, tapi kita tidak menyasar warung-warung kecil, fokusnya ke distributor dan supplier,” jelasnya.

Namun ia menegaskan, warung kecil tetap dapat terjaring razia apabila kedapatan menjual rokok ilegal.

Prayoga berharap pemasangan spanduk dan sosialisasi yang dilakukan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bogor.

“Kalau mereka tahu ciri-cirinya, misalnya melihat warung tetangganya jual rokok ilegal, bisa memberi informasi. Nanti akan ditindak Bea Cukai dan Satpol PP,” pungkasnya.(cr1)

Editor : Alpin.
#rokok ilegal #bea cukai #Spanduk peringatan #Satpol PP Kabupaten Bogor