RADAR BOGOR - Pemkab Bogor melakukan penertiban reklame tidak berizin yang berada di sepanjang Jalur Puncak.
Sejak Senin 8 Desember 2025, petugas gabungan telah menindak sebanyak 12 dari ratusan reklame bodong yang telah dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor.
"Kurang lebih sudah 12 reklame yang kita turunkan, dari Ciawi sampai Cisarua. Dan ini akan terus berlangsung," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid.
Menurutnya, ada sebanyak 133 reklame tidak berizin di kawasan Puncak. Dari data itu, kemudian dilimpahkan ke Satpol PP untuk diverifikasi sebelum dilakukannya penertiban. "Setelah didalami, ada sebanyak 96 reklame yang akan kami turunkan," jelasnya.
Lebih jauh Cecep menegaskan, penertiban reklame ini merupakan bagian dari program Pemkab Bogor dalam melakukan penataan wilayah.
Tidak hanya di kawasan Puncak, penertiban juga dilakukan di kawasan lain yang selama ini menjadi perhatian serta dikeluhkan masyarakat.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur gabungan juga menertibkan sejumlah bangunan di simpang Babakan Raya, Desa Babakan, Dramaga.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya penataan kawasan tersebut yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan.
"Kepada masyarakat, saya minta dukungannya, Pemkab Bogor sedang menata wilayah Kabupaten Bogor agar lebih nyaman, tertib, indah dilihatnya dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bogor Istimewa," tukasnya. (cok)
Editor : Yosep Awaludin