Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

BIG Luncurkan Peta NKRI Edisi Tahun 2025, Jaga Kedaulatan Negara

Septi Nulawam Harahap • Rabu, 10 Desember 2025 | 21:45 WIB
Badan Informasi Geospasial (BIG) meluncurkan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Edisi Tahun 2025, Rabu 10 Desember 2025.
Badan Informasi Geospasial (BIG) meluncurkan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Edisi Tahun 2025, Rabu 10 Desember 2025.

RADAR BOGOR - Badan Informasi Geospasial (BIG) meluncurkan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Edisi Tahun 2025.

Peta ini merupakan infrastruktur geospasial strategis yang menopang kedaulatan wilayah, perencanaan pembangunan, pengelolaan ruang, serta pertahanan dan keamanan nasional.

Peta NKRI menyajikan informasi kewilayahan di darat dan laut, meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, perairan pedalaman, serta hak berdaulat Indonesia di Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan Landas Kontinen.

"Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang membentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote. Untaian kepulauan yang tersusun dari 17.380 pulau yang disatukan oleh lautan," ujar Kepala BIG, Muh Aris Marfai saat peluncuran Peta NKRI Edisi Tahun 2025 di Cibinong, Rabu 10 Desember 2025.

Ia menekankan pentingnya pembaruan peta ini untuk menjaga kedaulatan negara. Peta NKRI, kata dia, merupakan informasi kewilayahan yang sangat vital.

"Peta ini tidak hanya menyajikan berbagai hal terkait wilayah kedaulatan dan hak berdaulat yang dimiliki Indonesia, tetapi juga secara jelas menampilkan batas-batas dengan negara tetangga kita," terangnya.

Di tengah transformasi digital dan dinamika pembangunan, Aris melanjutkan, Indonesia membutuhkan peta NKRI yang akurat dan mutakhir. Terlebih Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar.

Peta NKRI Edisi 2025 disiapkan bukan sekadar produk kartografi, melainkan untuk meningkatkan literasi geospasial, meningkatkan pemahaman keruangan terhadap NKRI, pertahanan, dan keamanan negara, serta memberikan gambaran utuh letak strategis Indonesia.

"Pembaruan peta dilakukan untuk memastikan konsistensi informasi geospasial dengan perkembangan terbaru," tandasnya.

Dengan mengusung tema “Geospasial untuk Nusantara: Mempertegas Batas, Identitas, dan Masa Depan Indonesia”, peluncuran Peta NKRI 2025 menempatkan informasi geospasial sebagai fondasi utama pengambilan keputusan lintas sektor.

Peta ini berperan strategis, mulai dari penegasan batas negara dan batas administrasi, penataan ruang, hingga pengembangan kawasan strategis.

Lebih dari itu, Peta NKRI merupakan identitas bangsa karena menampilkan visual Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.

BIG mengajakan untuk membangun ekosistem geospasial nasional yang kolaboratif, mendorong kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat memanfaatkan data resmi dan tepercaya sebagai dasar inovasi.

Melalui peta yang termutakhir dan terbuka pemanfaatannya, Indonesia memperkuat posisi sebagai negara kepulauan yang berdaulat atas ruang, berdaya saing dalam ekonomi berbasis data, dan tangguh menghadapi tantangan masa depan.

Beberapa pemutakhiran fitur geografis dalam peta NKRI 2025 ini diantaranya:

- Pemutakhiran sebagian batas darat Indonesia dengan negara Malaysia melalui MoU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia Nomor 32 dan Nomor 34 Tahun 2019 untuk area II (B-C) B2000 - B 2500 dan area III (C-D) C500 - C600; MoU antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia Nomor 33 Tahun 2025 untuk Area II (B-C) B2700 - B3100 dan Nomor 34 Tahun 2025 untuk area West Coast of Pulau Sebatik, New West Pillar – AA2;

- Pembaruan batas darat negara dengan Papua Nugini didasarkan atas Deklarasi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Hasil Pengukuran 52 Meridian Monumen (MMs) menggunakan World Geodetic System (WGS) 1984 tahun 2019;

- Penambahan batas administrasi di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua;

- Penambahan jumlah provinsi menjadi 38 provinsi;

- Penambahan titik Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai calon ibu kota negara;

- Pemutakhiran ruas struktur segmen jalan tol di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Bali;

- Pemutakhiran status bandara sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 37 Tahun 2025 Tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri;

- Penambahan 10 gunung bawah laut di Samudra Hindia, Laut Sulawesi, Samudra Pasifik Selatan, dan Laut Flores.(cok)

Editor : Alpin.
#Peta NKRI #badan informasi geospasial #BIG