RADAR BOGOR – Kasus dugaan penggelapan dana desa sebesar Rp650 juta yang menyeret Kepala Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, terus bergulir.
Sebanyak 10 warga terdiri dari sembilan ketua posyandu dan satu pengurus RW sebelumnya mengaku identitas mereka digunakan tanpa izin untuk membuka rekening bank yang diduga menjadi sarana penyaluran dana tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menegaskan bahwa penanganan kasus Rawapanjang kini sepenuhnya berada di tangan Polres Metro Depok.
Dia memastikan seluruh proses autentikasi investigasi dari Inspektorat telah selesai.
“Rawapanjang sudah diproses Polres Metro Depok. Hasil autentikasi investigasinya sudah kami serahkan dan sudah diekspos di Polres Metro Depok, jadi saat ini seluruhnya ada di sana,” ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 11 Desember 2025.
Arif menjelaskan bahwa Inspektorat tidak melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan karena proses autentikasi investigasi dilakukan atas permintaan Polres Metro Depok.
“Karena autentikasi investigasinya diminta oleh Polres Metro Depok,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa berkas investigasi telah diserahkan sejak minggu lalu dan memastikan tidak ada pemeriksaan lanjutan dari Inspektorat.
Terkait status Kepala Desa Rawapanjang, Arif menegaskan seluruh proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Metro Depok.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut dari Inspektorat Kabupaten Bogot. "Iya, ditangani tim Tipikor Polres,” ungkapnya. (Cr1)
Editor : Alpin.