RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil mengamankan 20.142 ekor benih lobster ilegal siap ekspor ke Vietnam di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Sebagai informasi 20.142 ekor benih lobster itu terdiri dari jenis 17.442 lobster bening jenis pasir dan 2.700 lobster jenis mutiara dari perairan wilayah Binuangeun, Provinsi Banten.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma mengungkap bahwa, pengelolaan benih ekor lobster ilegal itu dilakukan di rumah di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, 9 November 2025.
Ketiganya mendapati upah dari S alias W untuk mengelola benih tersebut. Saat ini W masih dalam pencarian pihak berwajib.
Bahkan, kata Ary, saat pengamanan puluhan ribu benih lobster tersebut masih dalam kondisi hidup.
Ketiga orang itu melakukan pengelolaan benih lobster sebelum dilakukan packing.
Ribuan benih lobster dimasukan ke dalam koper yang sudah ditambah batu es agar tetap menjaga suhu tetap dingin.
Baca Juga: Fokus Pencairan Bansos PKH BPNT bagi KKS Baru dan Status Sistem SIKS-NG per 11 Desember 2025, Simak Selengkapnya!
Nantinya, kata dia, benih itu akan dimasukan ke dalam kendaraan roda empat untuk dibawa ke Bandara yang akan dikirim ke Vietnam.
"Kemudian dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Bandara Soekarno Hatta dan dikirim melalui udara ke luar negeri (Vietnam)," jelas dia.
Akibat perbuatannya itu, kata Agung, ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya. (abl)