RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkb) Bogor menegaskan akan tetap menertibkan kios-kios di kawasan Babakan Raya, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, meski mendapat penolakan dari pedagang.
Sebelumnya diberitakan, pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kios Mitra IPB (PPKM-IPB) menolak rencana penggusuran kios di sepanjang Jalan Babakan Raya, Desa Babakan, Dramaga.
Pasalnya, rencana itu dinilai berjalan sepihak tanpa mempertimbangkan nasib pedagang yang telah puluhan tahun mengisi kios-kios tersebut.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, penataan kawasan sekitar IPB itu dilakukan sejatinya demi kepentingan umum.
"Karena program ini tidak hanya untuk masyarakat (pedagang) yang menggunakan lahan itu, tetapi masyarakat yang lebih luas, agar lalu lintas di sana lancar dan terjaga estetikanya," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 11 Desember 2025.
Terkait keinginan pedagang kios mitra IPB yang meminta untuk memundurkan bangunan tanpa harus direlokasi, Eko menyebut bahwa itu kebijakan pihak IPB University.
"Kalau misal minta dimundurkan, silahkan oleh IPB, kalau misalkan tidak bisa, agar masyarakat paham maksud dan tujuan pemerintah bahwa ini untuk kepentingan lebih besar," tegasnya.
Kepala DPKPP itu juga mengaku paham jika pedagang merasa dirugikan. Namun begitu, masyarakat secara luas juga berhak menikmati fasilitas pemerintah termasuk akses jalan yang memadai.
"Terutama berkaitan dengan akses lalu lintas agar lebih lancar, karena itu juga merupakan titik kemacetan," sambung Eko.
Saat ini, pihaknya masih memantapkan rencana penataan di Jalan Babakan Raya, termasuk menyiapkan tempat relokasi pedagang.
"Bagi tanah yang terdampak penataan, jika itu tanah milik maka dilakukan pembebasan, tetapi kalau ruang milik jalan, semua yang menggunakan aset jalan tentu harus mengerti program pemerintah ini," tukasnya.(cok)
Editor : Alpin.