RADAR BOGOR - Sejumlah orang tua murid mendatangi SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, akibat oknum seorang guru diduga melakukan diskriminasi kepada siswa.
Orang tua murid sekaligus Korlas IV E SDN Pajeleran 01, Shinta mengungkapkan bahwa oknum guru berinisial S ini diduga melakukan diskriminasi terhadap siswa.
Kata dia, S memberikan nilai bagus raport apabila siswa mengikuti les berbayar Rp 250 ribu per bulan.
Bahkan, kata dia, kepala sekolah merasa heran apabila tidak ada laporan terkait prilaku oknum guru ini.
"Sudah berlangsung, kalau menurut kepala sekolah bilang sih sudah bertahun tahun setiap tahun ada pelaporan. Makanya dia heran, kenapa tahun ini belum ada laporan," imbuh dia.
Shinta mengaku dalam hal ini kerap sekali melaporkan prilaku oknum guru ke komite sekolah. Namun, penindakan komite dinilai kurang maksimal.
"Ketua komitenya saya tidak. Saya kan lewat sekretaris dulu. Sekretaris komite. Ya, responnya yang dia laporkan saja, cuma gitu saja. Tidak ada gregetan, gitu. Cuma saya, ya kalau misalnya tidak ditindak tegas, sudah lebih dari 10 tahun seperti ini, berarti ada apa ini," tegas dia.
Begitupun, terkait prilaku oknum guru itu, pihaknya sudah melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti. Dia berharap oknum guru tersebut dinonaktifkan.
Baca Juga: Potret Terbaru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong Bogor Disorot, Ikuti Kegiatan Jelang Perayaan Natal 2025
"Sudah ke Inspektorat. Kami orang tua siswa kelas IV E menuntut agar sang guru dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar di SDN Pajeleran 01," tegas dia.
Sementara itu, Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah mengaku bahwa, sekolah sudah tidak menerapkan iuran kas kepada siswa.
Namun, kata dia, setelah mendapati laporan ditemui bahwa masih ada yang menerapkan iuran kas terhadap siswa.
Sehingga, kata dia, pihaknya akan meneruskan perbuatan oknum guru tersebut ke pengawas sekolah.
"Saya akan ke pengawas (SD) dulu, kemudian kalau bisa kalau memang harus mutasi ya mangga, gapapa walaupun disini kekurangan guru," kata dia.
Dia menutur uang kas yang terkumpul nantinya akan dikembalikan kepada para siswa.
Lalu, untuk kegiatan les yang dilakukan oknum guru di sekolah, kedepan dirinya akan melarang bagi guru yang melakukan kegiatan les di sekolah.
"Sudah dilarang, sekarang dilarang les semua, biarin anak-anak les dimanapun, takutnya terjadi hal serupa," tegas dia.
Begitupun, pihaknya akan menerima sanksi apapun oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terhadap prilaku oknum guru tersebut.
"Siap lah, kita nurut aja. Saya akan ke disdik ke pengawas, saya tanya tindakan saya, takut salah langkah," pungkas Kepala SDN Pajeleran 01.(abl)