Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Interfaith Dialogue YSK, KUHP Nasional 2023 Berpotensi Diskriminatif Bagi Kelompok Rentan

Septi Nulawam Harahap • Selasa, 16 Desember 2025 | 18:03 WIB
Pembahasan KUHP Nasional 2023 dalam Interfaith Dialogue yang diadakan Yayasan Satu Keadilan (YSK) di Kampus Mubarak, Parung, Senin 15 Desember 2025.
Pembahasan KUHP Nasional 2023 dalam Interfaith Dialogue yang diadakan Yayasan Satu Keadilan (YSK) di Kampus Mubarak, Parung, Senin 15 Desember 2025.

RADAR BOGOR - Pemberlakuan penuh KUHP Nasional 2023 yang berlaku mengikat pada tahun 2026 menimbulkan kekhawatiran terkait potensi risiko sosial dan hukum bagi kelompok rentan.

Termasuk perempuan, anak, masyarakat adat, penyandang disabilitas, komunitas ragam gender dan seksualitas, serta kelompok agama dan kepercayaan minoritas.

Sejumlah pasal karet berpotensi menimbulkan penafsiran yang dapat memperluas ruang stigma, tekanan sosial, hingga kriminalisasi yang tidak proporsional.

Dalam konteks Bogor, tantangan tersebut tidak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga relasi sosial dan kerukunan antar komunitas.

Perubahan regulasi pidana dapat memengaruhi rasa aman warga rentan jika tidak diimbangi dengan mitigasi sosial, edukasi publik, dan penguatan solidaritas lintas iman.

Isu ini dibahas dalam Interfaith Dialogue yang digelar Yayasan Satu Keadilan (YSK) di Kampus Mubarak, Parung, Senin 15 Desember 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh 37 peserta yang berasal dari organisasi masyarakat sipil (CSO), komunitas lintas iman, kelompok rentan, serta perwakilan media di wilayah Bogor Raya.

Dialog ini menghadirkan Arif Munandar dari Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai narasumber, serta Syamsul Alam Agus dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN).

"Forum ini menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai perspektif dan pengalaman dalam memperkuat kerja-kerja advokasi kelompok rentan secara berkelanjutan di tingkat lokal," ungkap Syamsul Alam Agus.

Ia memaparkan berbagai potensi risiko sosial dan hukum yang dapat muncul seiring dengan pemberlakuan KUHP Nasional 2023 yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Alam juga menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi diskriminatif, termasuk konsep living law, pasal-pasal terkait penodaan agama, kesusilaan, kohabitasi, dan aborsi, yang dapat berdampak serius pada kelompok rentan, minoritas agama, serta penganut kepercayaan.

"Pentingnya mitigasi risiko melalui peningkatan pengetahuan publik, penguatan jejaring, dan pembangunan sistem peringatan dini (early warning system)," tegasnya.

Sementara itu, Arif Munandar perwakilan JAI menekankan, perbedaan keyakinan merupakan realitas sosial yang tidak dapat dihindari.

"Perdamaian hanya dapat terwujud apabila perbedaan tersebut diakui serta dihormati," katanya.

Ia juga berbagi pengalaman JAI dalam menghadapi stigma dan diskriminasi, serta pentingnya dialog lintas iman untuk menyingkirkan sekat-sekat perbedaan dan memperkuat nilai kemanusiaan.

Menurutnya, dialog tidak boleh berhenti pada diskusi semata, melainkan perlu dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret dan kolaboratif.

Diskusi ini juga menyoroti peran strategis masyarakat sipil dalam advokasi, mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang, termasuk penguatan kesadaran komunitas, edukasi aparat penegak hukum, serta solidaritas lintas komunitas.(cok)

Editor : Alpin.
#kuhp #bogor #bantuan hukum #kelompok rentan