RADAR BOGOR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menghormati dengan baik terkait penyetopan izin sementara perumahan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, demi keberlangsungan menjaga lingkungan.
"Tentunya kita secara umum global fatsun. kita menjaga keberlangsungan lingkungan, fatsun untuk itu. Kita tentunya sangat berupaya menuju ke arah itu," kata Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya kepada Radar Bogor, Selasa 16 Desember 2025.
Namun begitu, kata Teuku, ada yang perlu diantisipasi pasca kebijakan itu diterapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Soroti Kualitas Amdal yang Cuma Administratif, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Izin Perumahan Lebih Selektif
Pertama, kebijakan itu terkadang dibenturkan dengan persoalan ekonomi. Kedua masih rendahnya kebutuhan perumahan di Kabupaten Bogor.
"Sehingga mengapa Presiden membuat program 3 juta rumah kenapa? karna ada penlok perumahan di Indonesia cukup banyak, terutama di Kabupaten Bogor. Jadi kita harus mencari sedikit jalan tengah," ujar dia.
Dia melanjutkan, secara teknis pencegahan banjir di Kabupaten Bogor sendiri melakukan rekayasa engineering dengan planning yang kuat.
Terlebih, secara aturan main dilapangan pihaknya bergerak bersama kelompok pengusaha perumahan seperti misalnya melalukan penanaman pohon di wilayah yang rawan bencana.
Baca Juga: Berantas Pungli di Kota Bogor, Pemkot Luncurkan Sistem SIGAP
"Jadi artinya mereka punya pra syarat itu. Syaratnya didekatkan lah. Misalkan harus menanam pohon sekian pohon atau sekian juta pohon untuk menutup itu," jelas dia.
Kedua pihak perumahan juga harus membuat embung atau penampungan air hujan.
"Sehingga balance antara kebutuhan masyarakat tentang rumah dan kebutuhan mengejar pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan secara maksimal intinya gitu," tutur dia.
Selain itu, Teuku menutur secara dampak banjir akibat pembangunan perumahan pihaknya belum menghitung secara pasti. Namun sedikit banyaknya pasti ada saja banjir akibat pembangunan perumahan.
Baca Juga: Sinergi Kementerian Sosial dengan Lembaga Lainnya dalam Membangun Hunian Sementara bagi Para Pengungsi Terdampak Banjir Sumatera
"Karna perumahan-perumahan ini tidak mengindahkan kaidah-kaidah pembangunan perumahan. Seperti misalnya bagaimana mengintegrasikan drainase. Kadang ada perumahan yang tidak mengindahkan sehingga satu perumahan drainasenya dengan lebar kolom atau lebar diameter untuk pembuangan 60 satu lagi 80 ini kan ga sinkron ini sehingga mengakibatkan yang namanya air meluap kemudian banjir itu salah satunya," papar dia.
Belum lagi, problem mekanisme pembuangan sampah yang tidak diterapkan di Perumahan. "Sehingga mengakibatkan sampah-sampah itu mampet di saluran pembuangan air," tutur dia.
Kemudian ada lagi tidak mengindahkan kontur terhadap pembangunan rumah. Sehingga tampungan air seharusnya itu dibawah tidak dijadikan perumahan tapi tetap dijadikan perumahan.
Baca Juga: Bansos Tahap 4 Sudah Disalurkan tapi Rekening KKS Milik KPM Masih Kosong? Ini Alasan Macetnya PKH dan BPNT
"Sehingga mengakibatkan terjadinya banjir harusnya jadi tampungan air tapi sudah dijadikan perumahan itu yang diindahkan secara teknis dan integrasi integrasi teknis lainnya sehingga mengakibatkan banjir," imbuh dia.
"Jadi problem perumahan membangun itu juga satu problem yang bisa mengakibatkan banjir, saya ga pengen itu tapi banyak problem lainnya yang kita harus lihat secara detail," tambah dia.
Teuku menambahkan, saat membangun suatu perumahan harus melihat secara komprehensif.
Pertama, kata dia, harus melihat kondisi lingkungan, melihat sekitar pemukiman masyarakat, kondisi kontur tanah kemudian saluran pembangunan air.
"Butuh kajian yang komprehensif sebelum dilakukan perumahan melalui mekanisme apa yang kita sebut site plan dan dokumen dampak lingkungan. Supaya menghasilkan satu perumahan yang memang dihasilkan penggunaan berkelanjutan," pungkasnya.(abl)