RADAR BOGOR - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor akan segera mengambil langkah penataan ruang setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Pemberhentian Sementara Izin Perumahan.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Bogor, Ferry Ardiansyah mengatakan bahwa, dampak tata ruang terhadap kebijakan KDM itu, memang sejak dulu hingga saat ini pihaknya hanya mengeluarkan produk perizinan terutama site plan terhadap perumahan dengan ketentuan ruang yang ada.
"Jadi kalaupun menindaklanjuti surat dari Gubernur ini memang secara substansinya kami mengeluarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Perda nomor 01 tahun 2024 tentang rencana wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 16 Desember 2025.
Baca Juga: Bansos Cair Rp600 Ribu dan Rp900 Ribu: Cek KKS Bank Penyalur Ini Sekarang, Berikut 5 Kriteria KPM yang bakal Cair Lagi 2026
Ferry menyebut, pihaknya hingga saat ini masih merapatkan apa saja langkah yang akan ditempuh, terlebih surat edaran itu belum lama dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
"Kebetulan SE baru tanggal 13 Desember 2025 dan kami sedang menyusun dan merapatkan langkah-langkah apa yang harus kita tempuh terkait masalah surat edaran tersebut," ujar dia.
Kendati begitu, kata dia, substansi dalam pemberhentian izin sementara tersebut ada beberapa klasifikasi yang diperhatikan, seperti pembangunan tidak berada di rawan bencana dan lain sebagainya.
Baca Juga: Perubahan Kebijakan Bansos PKH 2026 Mulai Terlihat, KPM Lama Dievaluasi dan Kesempatan Penerima Baru Semakin Terbuka
"Kami sudah menempuh langkah kemarin pun rapat juga di Setda dipimpin oleh pak Sekda menanggapi atau menindaklanjuti surat edaran tersebut," imbuh dia.
Sehingga, kata dia, dengan kebijakan Gubernur, pihaknya masih menunggu tindak lanjut pimpinan Bupati Bogor yakni Rudy Susmanto.
"Kemudian kami menginformasikan bahwa nanti hari kamis kami diundang oleh pak Gubernur untuk berdiskusi atau melihat langkah apa yang memang harus kita tindaklanjuti," pungkasnya.(abl)