Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Desa Jadi Garda Terdepan dalam Pengelolaan Sampah Kabupaten Bogor, Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Harus Berangkat dari Hulu

Muhammad Ali • Selasa, 16 Desember 2025 | 21:10 WIB
Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat dimintai keterangan oleh Radar Bogor di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa 16 Desember 2025.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto saat dimintai keterangan oleh Radar Bogor di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa 16 Desember 2025.

RADAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah dengan menempatkan desa sebagai garda terdepan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang telah resmi ditetapkan dan akan mulai diterapkan pada tahun 2026.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yang memberikan payung hukum kuat bagi pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Menurutnya, penanganan sampah harus dimulai dari hulu, yakni dari masyarakat di tingkat desa.

“Pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu. Hulunya adalah masyarakat, dan masyarakat itu berada di desa. Karena itu, pengelolaan sampah bisa dilakukan di tingkat desa, sehingga hanya sampah yang tidak dapat dikelola di desa yang dibuang ke tempat pengolahan akhir,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 16 Desember 2025.

Ia menjelaskan, melalui Perda tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Bogor telah menyepakati dukungan pembiayaan pengelolaan sampah desa melalui bantuan keuangan infrastruktur desa. Skema pembiayaan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026.

“Payung hukumnya akan diperkuat dengan Peraturan Bupati terkait pengelolaan sampah di tingkat desa. Untuk mekanisme teknis, termasuk besaran anggaran dan tata kelola pengelolaan sampah, akan dijabarkan secara rinci oleh Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kabupaten Bogor juga memberikan rekomendasi terkait kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga antara Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Rudy menegaskan, meskipun secara administratif TPAS Galuga berada di wilayah Kabupaten Bogor dan lahan tersebut dimiliki Pemerintah Kota Bogor, setiap kerja sama pengelolaan sampah, termasuk dengan pihak ketiga, harus mendapat persetujuan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“TPAS Galuga tidak hanya berdampak pada satu wilayah. Ada jalan provinsi, jalan kabupaten, serta sejumlah kecamatan dan desa yang dilalui. Masyarakat di sekitar TPAS Galuga juga berharap adanya pemenuhan sarana prasarana pendukung seperti air bersih, penerangan jalan umum, dan layanan kesehatan yang memadai,” katanya.

Karena itu, lanjut Rudy, kebijakan terkait pengelolaan TPAS Galuga harus dibahas dan diputuskan bersama-sama oleh semua pihak terkait, guna melindungi kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor.

Ia juga menyinggung rencana pengembangan pengelolaan sampah menjadi energi listrik melalui program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).

Program tersebut direncanakan menjadi bagian dari proyek strategis nasional dan akan mencakup wilayah Bogor Raya.

“Bogor Raya direncanakan masuk tahap pertama pembangunan PSEL di Indonesia. Insyaallah, pada tahun 2026 program strategis nasional ini akan mulai dilaksanakan, salah satunya di TPAS Galuga,” pungkasnya.(cr1)

Editor : Alpin.
#pengelolaan sampah #perda sampah #pemkab bogor #kabupaten bogor