RADAR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor telah mencapai kesepakatan penting dalam upaya penanganan masalah sampah di wilayah tersebut.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar di Cibinong, Selasa, 16 Desember 2025, Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD secara resmi menetapkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, tersebut memiliki tiga agenda utama yang diselesaikan, yaitu:
1. Penetapan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
2. Penetapan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Raperda DPRD Kabupaten Bogor mengenai tata beracara Badan Kehormatan.
3. Persetujuan DPRD terhadap perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor mengenai pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.
Rudy Susmanto menegaskan bahwa peraturan baru ini merupakan gagasan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor.
Inti dari peraturan daerah ini adalah perubahan pendekatan dalam pengelolaan sampah. Bupati Rudy menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk memastikan pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, yakni masyarakat.
“Maka pengelolaan sampah dapat dilakukan di tingkat desa, sehingga sampah yang tidak dapat dikelola di desa baru dibuang ke tempat pembuangan akhir, salah satunya di TPAS Galuga,” ujar Rudy Susmanto, dilansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor juga menambahkan harapannya agar Perda ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi peningkatan volume, jenis, dan karakteristik sampah yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan publik.
Peraturan daerah yang baru ini akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014.
Rudy Susmanto berharap Perda ini dapat semakin menjamin hak masyarakat Kabupaten Bogor atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sesuai amanat Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
Selain Perda Pengelolaan Sampah, rapat paripurna tersebut juga menyetujui perpanjangan kerja sama pengelolaan TPA Sampah Galuga yang berlokasi di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.***
Editor : Eli Kustiyawati