Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Jadi Acuan Pembangunan Kabupaten Bogor

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 18 Desember 2025 | 08:04 WIB

ILUSTRASI: Air bersih menjadi salah satu pendukung di Kabupaten Bogor.
ILUSTRASI: Air bersih menjadi salah satu pendukung di Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) sebagai dasar penting dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045, yang menegaskan bahwa kemampuan lingkungan hidup diukur melalui pendekatan jasa lingkungan penyedia.

Dalam perencanaan tersebut, variabel pangan dan air dipilih untuk mengkuantifikasi Daya Dukung Lingkungan Hidup (DDLH).

Baca Juga: Jawa Barat Siapkan Program MBG Rp54 Triliun untuk Dorong Gizi dan Ekonomi Desa dengan Libatkan Langsung Petani dan Sekolah

Daya dukung dimaknai sebagai kemampuan lingkungan hidup dalam menopang kehidupan manusia, makhluk hidup lainnya, serta menjaga keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Sementara itu, Daya Tampung Lingkungan Hidup didefinisikan sebagai kapasitas lingkungan dalam menyerap zat, energi.

Termasuk komponen lain yang masuk ke dalam sistem lingkungan tanpa menimbulkan kerusakan.

Analisis DDDTLH juga menggunakan konsep ambang batas, yang secara sederhana dipahami sebagai tingkat maksimum yang masih dapat diterima oleh lingkungan.

Baca Juga: Profil John Herdman, Mantan Pelatih Kanada yang Dikabarkan Bakal Melatih Timnas Indonesia

Dalam konteks ini, ambang batas yang digunakan adalah ambang batas penduduk, yaitu jumlah penduduk yang dapat didukung oleh suatu wilayah berdasarkan ketersediaan sumber daya yang dimiliki.

Penentuan ambang batas dan status daya dukung lingkungan dilakukan melalui pendekatan jasa lingkungan penyedia bahan pangan dan penyedia air bersih.

Pendekatan ini menggunakan asumsi sistem tertutup (closed system), yakni tanpa adanya aliran keluar atau masuk materi dan energi dari luar wilayah.

Baca Juga: Ditemukan Tengah Malam dan Ketakutan, Anak Perempuan Ini Diamankan Anggota IPSM Bojonggede Bogor

Melalui pendekatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya memastikan bahwa arah pembangunan jangka panjang tetap sejalan dengan kapasitas lingkungan.

Sehingga, pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa melampaui kemampuan alam dalam mendukung kehidupan. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#hidup #lingkungan #kabupaten bogor