RADAR BOGOR - Ketersediaan air bersih menjadi isu strategis yang semakin mendapat perhatian serius, seiring meningkatnya kebutuhan hidup manusia dan tekanan terhadap lingkungan.
Air sebagai sumber daya alam utama memiliki peran vital dalam menopang kehidupan, baik bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan, sehingga keberlanjutannya harus dijaga secara berkelanjutan.
Pemerintah telah menetapkan ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) sektor air melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 297/MenLHK/Setjen/PLA.3/4/2019.
Kebijakan tersebut menjadi acuan nasional dalam memastikan ketersediaan air bersih tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan ekosistem, serta diterjemahkan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, air ditegaskan sebagai faktor kunci dalam mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan jasa lingkungan hidup.
Air memiliki fungsi sangat penting bagi pertumbuhan tanaman, di mana ketidakseimbangan pasokan air baik kekurangan maupun kelebihan dapat berdampak langsung terhadap produktivitas pertanian dan kemampuan ekosistem dalam menyediakan pangan.
Pengelolaan air tidak dapat dilepaskan dari siklus hidrologi yang mengatur keseimbangan alam.
Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bogor memiliki tanggung jawab bersama dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan sumber daya air, agar fungsi lingkungan sebagai penyedia air bersih dapat terus terjaga.
Kondisi ekosistem yang sehat akan berdampak langsung terhadap keberlanjutan sumber pangan bagi masyarakat.
Pemerintah menilai bahwa pengelolaan air yang tidak berkelanjutan berpotensi memicu berbagai risiko serius, mulai dari defisit air hingga kerentanan pangan.
Ancaman tersebut tidak hanya berdampak pada sektor lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sosial dan pembangunan jangka panjang.
Baca Juga: Bermula dari 10 Meter Kain, Kini UMKN Batik Binaan BRI Ini Tembus Pasar Internasional
Oleh sebab itu, penetapan daya dukung dan daya tampung air secara nasional menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya air.
Secara agregat, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sektor air di Pulau Jawa terindikasi telah melampaui batas.
Hal ini dipengaruhi oleh minimnya selisih antara ketersediaan dan kebutuhan air di berbagai wilayah, serta menurunnya kinerja jasa lingkungan sebagai penyedia air bersih dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Langkah Konkret Bupati Rudy Susmanto Dalam Mendorong Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Bogor
Dari enam provinsi di Pulau Jawa, ketersediaan air tercatat sebesar lebih dari 118 miliar meter kubik per tahun, yang diperkirakan hanya mampu mendukung sekitar 148 juta jiwa penduduk tanpa memperhitungkan pembangunan dan perubahan penggunaan lahan.
Di Provinsi Jawa Barat, tekanan terhadap daya dukung air juga cukup signifikan.
Data menunjukkan bahwa lebih dari 1,19 juta hektare atau sekitar 31,81 persen wilayah telah melampaui daya dukung air, sementara sisanya masih berada dalam kondisi belum terlampaui.
Sementara itu, hasil analisis DDDTLH penyedia air di Kabupaten Bogor menunjukkan kondisi yang relatif masih aman.
Ketersediaan air di wilayah ini tercatat mencapai sekitar 2,37 miliar meter kubik, dengan kebutuhan air sekitar 2,25 miliar meter kubik.
Selisih ketersediaan air mencapai lebih dari 116 juta meter kubik, dengan luas wilayah yang belum melampaui daya dukung air mencapai sekitar 161 ribu hektare atau 54,46 persen dari total wilayah.
Baca Juga: Kendala Administrasi, Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Rancabungur Leuwiliang Bogor Mundur di 2026
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa kondisi tersebut harus terus dijaga melalui kebijakan pengelolaan air yang berkelanjutan.
Upaya perlindungan kawasan resapan, pengendalian alih fungsi lahan, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci agar ketersediaan air bersih di Kabupaten Bogor tetap terjamin dalam jangka panjang. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim