RADAR BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor meminta para pedagang untuk mulai membongkar secara mandiri lapak PKL dan bangunan tanpa izin di sepanjang Jalan Babakan Raya, Desa Babakan, Dramaga.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid per 15 Desember 2025, pedagang diberikan waktu 7 x 24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Selama 7 x 24 jam terhitung setelah diterimanya surat pemberitahuan ini, agar melaksanakan perbongkaran secara mandiri terhadap lapak Pedagang Kaki Lima, bangunan tanpa izin dan sejenisnya yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, taman dan tanah milik pemerintah di wilayah tersebut," ujar Cecep Imam Nagarasid dalam surat yang diterima para pedagang.
Jika hal tersebut tidak diindahkan, kata dia, maka Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP akan melakukan penertiban di wilayah tersebut.
Sebelumnya diinformasikan, IPB University melakukan sosialisasi terkait rencana penataan Jalan Babakan Raya dengan mengundang para pedagang dan stakeholder terkait pada Selasa (16/12) lalu.
Dalam sosialisasi tersebut, IPB menegaskan akan merelokasi para pedagang kios mitra IPB di tempat yang telah ditentukan.
Presiden Mahasiswa BEM KM IPB, Abdan Rofi menegaskan, mahasiswa akan terus mengawal rencana relokasi pada pedagang agar dapat terealisasi sesuai dengan konsep yang telah digagas dan disepakati bersama.
"Kami juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pembangunan dengan senantiasa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, khususnya pedagang," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Kios Mitra IPB (PPKM-IPB), Herman Supriatna membenarkan adanya surat dari Satpol PP Kabupaten Bogor terkait pembongkaran lapak PKL secara mandiri.
"Untuk PKL memang sudah diminta dikosongkan, tetapj kami tidak. Hasil dari sosialisasi kami para pedagang kios mitra IPB merasa tenang dan tidak was-was takut digusur," tukasnya.(cok)
Editor : Alpin.