RADAR BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto meresmikan kebijakan yang mewajibkan para ayah hadir langsung di sekolah melalui "Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah".
Aturan ini diteken secara resmi lewat Surat Edaran Nomor: 400.13.37/633-DP3AP2KB pada 18 Desember 2025 di Cibinong.
Ada alasan di balik instruksi tegas ini, Rudy Susmanto menyoroti kondisi darurat fatherless atau minimnya peran ayah dalam pengasuhan yang kini menghantui Indonesia.
Data tahun 2025 menunjukkan angka fatherless di Jawa Barat telah mencapai 29,5 persen, angka yang melampaui rata-rata nasional sebesar 25,8 persen.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengambil langkah nyata demi mewujudkan wilayah layak anak sekaligus memperbaiki kualitas SDM masa depan.
Instruksi ini berlaku bagi para ayah yang anaknya menempuh pendidikan di jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah.
Gerakan ini mulai diterapkan secara serentak pada pembagian rapor semester Desember 2025. Selain untuk menekan angka fatherless, kehadiran ayah dianggap krusial untuk menjembatani hubungan keluarga dan lembaga pendidikan.
“Dengan hadirnya ayah saat pembagian rapor, akan terbangun komunikasi yang lebih baik antara keluarga dan pihak sekolah,” jelas Rudy Susmanto dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menyadari tantangan waktu kerja yang sering menjadi kendala, Rudy Susmanto telah menyiapkan solusi berupa klausul dispensasi.
Para ayah yang meluangkan waktu ke sekolah diberikan kelonggaran keterlambatan masuk kerja sesuai dengan ketentuan kantor masing-masing.
Langkah ini diambil agar tanggung jawab pekerjaan tidak menjadi penghalang bagi peran ayah dalam pendidikan.***
Editor : Eka Rahmawati