RADAR BOGOR - Pemkab Bogor menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat kepada dua ASN di lingkungan pendidikan terkait kasus dugaan perselingkuhan.
Keputusan pemberhentian dua ASN yang terlibat dugaan perselingkuhan itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN.
Sekda, Ajat Rochmat Jatnika, mengatakan Pemkab Bogor telah menindaklanjuti kasus dugaan perselingkuhan dua ASN itu melalui mekanisme pemeriksaan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Editor : Yosep Awaludin