RADAR BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengungkapkan tidak ada aktifitas angkutan umum (Angkot) saat hari natal dan tahun baru di jalur Puncak Bogor.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan, akan memberhentikan sementara operasional angkot selama empat hari di jalur Puncak pada hari Nataru.
"Pemberhentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25. Kemudian tanggal 30-31 itu akan dilakukan kebijakan pemberhentian sementara operasional angkutan umum, empat hari," kata Bayu kepada Radar Bogor, Minggu 21 Desember 2025.
Baca Juga: Jangan Dianggurin! Saldo Rp900 Ribu Masuk KKS Lama, KPM Diminta Segera Tarik 5 Bansos Ini Sebelum Hangus Hari Ini
Bayu menyebut, pemberhentian operasional sementara itu menyasar ke sebanyak 750 kendaraan angkutan umum di jalur Puncak.
"Total angkutan, jadi trayek 02A, 520 kendaran, 02B, 157 kendaraan dan 02C, 73 kendaraan. Jadi total semua itu 750 kendaraan," jelas dia.
Nantinya, kata dia, selama operasional angkot diberhentikan sementara, mereka para sopir dan pemilik kendaraan akan diberikan kompensasi senilai Rp 200 ribu per hari.
Baca Juga: Kegiatan Bhakti Lintas Agama Berlanjut, Kini Bebersih Pura Giri Kusuma Bogor
"Besaran per hari Rp 200 per hari, pemilik dan sopir. Anggaran dari Provinsi. Penerima melalui transfer," tutur dia.
Kata Bayu, jika ada sopir yang masih nekat beroperasi pada hari natal dan tahun baru, maka akan diberhentikan.
Begitupun, kata dia, untuk masyarakat selama pemberhentian sementara angkot, disarankan untuk menggunakan kendaraan yang lain.
"Ya diberhentikan puter balik. Pakai moda yang ada aja kalo ada motor ya pakai motor," pungkasnya.(abl)