Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Angkot Dilarang Beroperasi Saat Nataru di Puncak Bogor, Sopir dan Pemilik Mobil Diberikan Kompensasi Rp 200 Ribu Selama 4 Hari

Abilly Muhamad • Minggu, 21 Desember 2025 | 15:02 WIB

Satu unit angkot masih beroperasi di Jalan Raya Ciawi- Cisarua Bogor Rabu (2/4/2025). Program kompensasi bagi sopir angkot dinilai belum maksimal.
Satu unit angkot masih beroperasi di Jalan Raya Ciawi- Cisarua Bogor Rabu (2/4/2025). Program kompensasi bagi sopir angkot dinilai belum maksimal.


‎RADAR BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengungkapkan tidak ada aktifitas angkutan umum (Angkot) saat hari natal dan tahun baru di jalur Puncak Bogor.

‎Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan, akan memberhentikan sementara operasional angkot selama empat hari di jalur Puncak pada hari Nataru.

‎"Pemberhentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25. Kemudian tanggal 30-31 itu akan dilakukan kebijakan pemberhentian sementara operasional angkutan umum, empat hari," kata Bayu kepada Radar Bogor, Minggu 21 Desember 2025.

Baca Juga: Jangan Dianggurin! Saldo Rp900 Ribu Masuk KKS Lama, KPM Diminta Segera Tarik 5 Bansos Ini Sebelum Hangus Hari Ini

‎Bayu menyebut, pemberhentian operasional sementara itu menyasar ke sebanyak 750 kendaraan angkutan umum di jalur Puncak.

‎"Total angkutan, jadi trayek 02A, 520 kendaran, 02B, 157 kendaraan dan 02C, 73 kendaraan. Jadi total semua itu 750 kendaraan," jelas dia.

‎Nantinya, kata dia, selama operasional angkot diberhentikan sementara, mereka para sopir dan pemilik kendaraan akan diberikan kompensasi senilai Rp 200 ribu per hari.

Baca Juga: Kegiatan Bhakti Lintas Agama Berlanjut, Kini Bebersih Pura Giri Kusuma Bogor

‎"Besaran per hari Rp 200 per hari, pemilik dan sopir. Anggaran dari Provinsi. Penerima melalui transfer," tutur dia.

‎Kata Bayu, jika ada sopir yang masih nekat beroperasi pada hari natal dan tahun baru, maka akan diberhentikan.

‎Begitupun, kata dia, untuk masyarakat selama pemberhentian sementara angkot, disarankan untuk menggunakan kendaraan yang lain.

‎"Ya diberhentikan puter balik. Pakai moda yang ada aja kalo ada motor ya pakai motor," pungkasnya.(abl)

Editor : Alpin.
#Angkot dilarang operasi #jalur puncak #libur nataru #kabupaten bogor