RADAR BOGOR - Sebanyak 5 kilogram keripik pisang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengungkap, keripik pisang itu dimusnahkan karena mengandung zat narkoba.
"Infonya, keripik pisang itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba," kata Rinaldy. Selasa 23 Desember 2025.