RADAR BOGOR — Pemkab dan Pemkot Bogor melanjutkan kerja sama pengelolaan TPA Galuga melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Halaman Klinik Utama Rawat Inap Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Selasa 23 Desember 2025.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis penyelesaian persoalan sampah di wilayah Bogor Raya melalui sistem Waste to Energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Galuga.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengatakan kerja sama tersebut merupakan harapan masyarakat Bogor Barat terutama sekitar TPA Galuga.
PKS pengelolaan sampah antara Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor rencananya akan ditandatangani di Klinik Utama Rawat Inap Parung.
“Setelah perjanjian kerja sama ditandatangani, insya Allah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
"Kita ingin menyelesaikan persoalan sampah di TPA Galuga dengan pengelolaan profesional menggunakan sistem PSEL,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 23 Desember 2025.
Menurutnya, pengelolaan sampah melalui PSEL diharapkan dapat menghasilkan energi listrik dan mengakhiri penumpukan sampah di TPA Galuga dalam jangka panjang.
“Mudah-mudahan 10 sampai 15 tahun ke depan tidak ada lagi sampah yang menumpuk di TPA Galuga. Inilah pentingnya kolaborasi. Kabupaten Bogor tidak bisa sendiri, Kota Bogor tidak bisa sendiri,” tegasnya.
Rudy menjelaskan, proyek PSEL Galuga masuk dalam tahap B1 dengan skema Bogoraya yang melibatkan Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Ia menyebutkan tahapan pembangunan ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
Mengenai kemungkinan operasional, Rudy mengatakan pihaknya masih akan terus berkomunikasi dan menyesuaikan dengan tahapan pembangunan yang berjalan.
“Untuk operasionalnya nanti akan kita komunikasikan bersama-sama seiring proses pembangunan berjalan,” katanya.
Terkait kerja sama antar pemerintah daerah, Rudy menambahkan pembahasan teknis akan dilakukan secara bertahap antara Pemkab dan Pemkot Bogor.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menyampaikan pembangunan PSEL TPA Galuga merupakan hasil proses panjang dengan sejumlah persyaratan, salah satunya ketersediaan lahan yang digunakan bersama oleh kota dan kabupaten.
“Alhamdulillah, secara administrasi sudah selesai. MoU sudah, PKS sudah, dan pembinaan lingkungan juga sudah dilakukan. Selanjutnya tinggal menunggu proses pengadaan kontraktor oleh Danantara yang bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Dedie menambahkan, PSEL TPA Galuga akan mengelola sampah baru maupun sampah lama yang ada di TPA. Sampah tidak perlu dipilah, kecuali material tertentu seperti logam, tanah, dan botol kaca.
“Selama itu sampah non-B3 masih bisa diolah. Dalam instalasinya sudah satu paket, termasuk pengolahan air lindi dan sisa pembakaran yang nantinya dapat diolah menjadi batako atau produk pendukung lainnya,” pungkasnya. (cr1)
Editor : Yosep Awaludin