RADAR BOGOR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tahun 2026 yang akan berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 56.1.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026.
Dalam penetapan surat tersebut bahwa besaran UMK di Kabupaten Bogor tahun 2026 Rp 5.161.769 yang sebelumnya Rp 4.877.221.
Baca Juga: Kuatkan Kolaborasi Ilmiah Internasional Pembangunan Berkelanjutan, Unida Bogor Adakan Deklarasi Djuanda Bernama DICAS dan DICSS
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulya mengatakan, Kabupaten Bogor akan mengikuti penetapan UMK yang telah ditetapkan keputusan Gubernur.
"Iya. Karena itu sudah menjadi keputusan Gubernur," ujarnya kepada Radar Bogor, Kamis 25 Desember 2025.
Kata dia, pemberlakuan itu akan diterapkan mulai Januari tahun 2026 sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Belum Lama Kelar Bangun Drainase, Jalan GDC Alun-Alun Depok Masih Banjir, Warga: Padahal Hujanya Sebentar
"Intinya yang jelas UMK sudah dikeluarkan pak Gubernur untuk 2026. Insya Allah berlaku 2026 Januari. Itukan berlaku se Jawa Barat kan karna ada keputusan," jelas dia.
Nana juga menyebut, setelah penatapan itu diputuskan seluruh perusahaan di Kabupaten Bogor harus mengikutinya.
"Yang harus mengikuti perusahaan. Nanti kalo masalah UMK BPJS bukan Disnaker Kabupaten itu Provinsi ya," jelas dia.
Namun, kata dia, untuk pemberlakuan berada di pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sehingga dirinya belum bisa menerangkan lebih lanjut.
"Pemberlakuannya kalo pemrosesan UMK pengawasan UMK itu di UPTD pengawasan bukan Disnaker Kabupaten," tutupnya.(abl)