RADAR BOGOR - Sebanyak 37 warga binaan yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur mendapat remisi dalam momen Natal 2025.
Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana atau napi di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang beragama Nasrani.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Wahyu Indarto mengatakan, pemberian remisi Natal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 tahun 2024.
"Narapidana yang beragama Nasrani berjumlah 46 orang yang diusulkan mendapatkan remisi khusus ada sebanyak 37 orang," ujar Wahyu, Kamis, 25 Desember 2025.
Dari 37 narapidana, rinciannya terdiri dari 29 orang di antaranya merupakan warga binaan dengan kasus narkotika, dan 8 orang lainnya merupakan tindak pidana umum.
Sementara 9 narapidana yang tidak menerima remisi dengan alasan terpidana mati, seumur hidup, dan tercatat dalam buku pelanggaran disiplin.
"Remisi khusus diberikan rata-rata 1 bulan, dan ada yang 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan," jelas Wahyu.
Wahyu menjelaskan puluhan narapidana yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan.
Selain itu, mereka juga telah menunjukan penurunan tingkat resiko yang dibuktikan dengan hasil asesmen oleh asesor pemasyarakatan.
"Dalam pemberian remisi ini, kita juga mengundang para yayasan umat kristiani dan membuat perjanjian kerja sama untuk membantu pembinaan keagamaan bagi narapidana," tandas Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.(cok)
Editor : Eka Rahmawati