Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Badan Karantina Indonesia Tetapkan Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk Milik PT Taman Safari Indonesia di Bogor

Septi Nulawam Harahap • Selasa, 30 Desember 2025 | 14:37 WIB

Badan Karantina Indonesia menetapkan Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk milik PT Taman Safari Indonesia di Taman Safari Bogor, Selasa 30 Desember 2025.
Badan Karantina Indonesia menetapkan Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk milik PT Taman Safari Indonesia di Taman Safari Bogor, Selasa 30 Desember 2025.

RADAR BOGOR - Badan Karantina Indonesia secara resmi menetapkan Instalasi Karantina Hewan (IKH) Pasca Masuk milik PT Taman Safari Indonesia melalui Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 6259 Tahun 2025.

Penyerahan keputusan tersebut dilakukan langsung oleh Badan Karantina Indonesia di kawasan Taman Safari Bogor, Cisarua, Selasa 30 Desember 2025.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean mengatakan, penetapan IKH Pasca Masuk ini merupakan bagian dari penguatan sistem pertahanan hayati nasional sekaligus peningkatan kualitas fasilitas karantina agar sesuai dengan standar International.

"Badan Karantina Indonesia memikul tanggung jawab besar sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan hayati bangsa. Penetapan Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk ini merupakan bentuk penguatan pengawasan post-border untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina yang berisiko bagi Indonesia," ujarnya.

Sahat menjelaskan, penguatan sistem karantina dilakukan secara berlapis mulai dari pengawasan di negara asal (pre-border), tempat pemasukan (at-border), hingga pengawasan di instalasi tujuan (post-border).

Penetapan IKH ini diharapkan dapat mendukung kegiatan konservasi, termasuk breeding loan dan animal exchange, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan biosekuriti.

"Ini adalah wujud dukungan nyata pemerintah agar proses bisnis konservasi berjalan efisien, transparan, namun tetap aman. Kami berharap fasilitas ini dapat menjadi role model bagi lembaga konservasi lain di Indonesia," jelasnya.

Di tempat yang sama, General Manager Taman Safari Bogor, Sere Nababan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Badan Karantina Indonesia kepada PT Taman Safari Indonesia.

"Penetapan Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk ini merupakan komitmen kami dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam menjaga kesehatan satwa, penerapan biosekuriti, serta prinsip kesejahteraan hewan. Kami siap menjalankan seluruh ketentuan dan kewajiban sesuai regulasi karantina yang berlaku," tegas Sere.

Menurutnya, keberadaan IKH Pasca Masuk akan memperkuat peran Taman Safari Indonesia sebagai lembaga konservasi yang bertanggung jawab, sekaligus mendukung upaya pelestarian satwa secara berkelanjutan.

Berdasarkan keputusan tersebut, Instalasi Karantina Hewan Pasca Masuk milik PT Taman Safari Indonesia berlokasi di Jl. Kapten Harun Kabir No. 724, Cibeureum, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan digunakan untuk media pembawa berupa satwa liar, dengan tetap memperhatikan kapasitas, peruntukan, serta prinsip animal welfare.

Dengan penetapan ini, Badan Karantina Indonesia dan PT Taman Safari Indonesia diharapkan terus bersinergi dalam menjaga kekayaan hayati nasional demi masa depan generasi mendatang.(cok)

Editor : Alpin.
#bogor #taman safari #Badan Karantina Hewan