RADAR BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyatakan akan menindak tegas apabila masyarakat menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun di Jalan Tegar Beriman dan Stadion Pakansari, Cibinong.
Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengungkapkan bahwa larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun baru dilakukan untuk menghargai warga yang sedang tertimpa bencana di Aceh dan Sumatera.
"Untuk petasan baik sebelum atau pelaksanaan sudah ada himbauan termasuk dari pak Gubernur sangat jelas, dilarang melakukan pesta kembang api. Ingat konsepnya adalah kita menghargai orang yang sedang kena musibah baik di Aceh dan Sumatera," kata Cecep kepada Radar Bogor, Rabu 31 Desember 2025.
Baca Juga: Ditinjau Mabes Polri, Satlantas Polres Bogor Siap Amankan Car Free Night di Puncak
Sehingga, kata dia, dihimbau baik sebelum atau sesudah malam pergantian tahun baru, masyarakat dan pedagang agar tidak menyalakan atau menjual petasan kembang api.
"Jadi kita nanti saat pelaksanaan ataupun sebelum sekarang terus melakukan himbauan terhadap para pedagang termasuk jangan sampai pas waktunya menyalakan petasan," jelas dia.
Cecep menyampaikan, apabila saat malam pergantian tahun ditemukan warga menyalakan kembang api, maka akan diamankan petasan tersebut.
Baca Juga: Hadapi Porprov Jabar 2026, Pengcab ISSI Kabupaten Bogor Akan Gelar Pelatcab Jangka Panjang
"Ketika CFN di Jalan Tegar Beriman ataupun di Pakansari kita akan seluruh pejabat yang bertugas di lapangan, ketika ada yang menyalakan dan sudah ada keliatan petasan ambil saja, serahkan ke Polres," tegas dia.
Namun, kata dia, untuk warga yang menyalakan tidak dikenakan sanksi apapun. "Gak ada sanksi apapun cuman himbauan aja," tutupnya. (abl)