Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Akademisi IPB Minta Pemprov Jawa Barat Kaji Ulang Larangan Penanaman Kelapa Sawit

Muhammad Ali • Rabu, 31 Desember 2025 | 15:08 WIB
Ribuan hektare perkebunan sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo di Kabupaten Bogor.
Ribuan hektare perkebunan sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo di Kabupaten Bogor.

RADAR BOGOR — Akademisi Kehutanan IPB University menilai kebijakan larangan penanaman kelapa sawit di Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat No. 187/PM.05.02.01/PEREK tanggal 29 Desember 2025, perlu ditinjau ulang secara serius melalui pendekatan ilmiah dan berbasis data.

Akademisi Kehutanan IPB University, Prof. Dr. Ir. Naresworo Nugroho, mengatakan kebijakan publik di sektor kehutanan dan penggunaan lahan tidak bisa disusun secara generalisasi.

Setiap wilayah memiliki kondisi biofisik, sosial, ekonomi, dan tata kelola lahan yang berbeda, dan hal tersebut harus menjadi dasar pengambilan kebijakan.

“Kelapa sawit bukan komoditas baru di Jawa Barat. Data lapangan menunjukkan sekitar 13.500 hektare kebun kelapa sawit telah eksis dan beroperasi, sebagian besar berada di luar kawasan hutan dan menjadi sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 31 Desember 2025.

Ia menekankan, pelarangan penanaman sawit tanpa pemetaan yang jelas terkait lokasi, status kawasan, dan legalitas lahan berpotensi menimbulkan ketidakpastian kebijakan, serta ketidakadilan bagi petani dan pelaku usaha yang sudah lama menggantungkan hidup pada komoditas tersebut.

Menurut Naresworo, dampak lingkungan tidak semata ditentukan oleh jenis tanaman, tetapi oleh lokasi penanaman, skala pengembangan, serta praktik pengelolaan.

Kelapa sawit yang ditanam di lahan non-hutan atau lahan terdegradasi dengan tata kelola baik tidak otomatis menyebabkan deforestasi atau degradasi ekosistem.

“Pelarangan komoditas secara menyeluruh justru berisiko mengaburkan akar persoalan utama, yaitu lemahnya tata kelola lahan dan pengendalian konversi kawasan bernilai ekologis tinggi,” katanya.

Selain itu, kebijakan larangan sawit juga berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekonomi signifikan, terutama bagi masyarakat perdesaan; ketidakpastian usaha dapat menurunkan kepercayaan pelaku ekonomi lokal, menghambat investasi berkelanjutan, serta memicu konflik agraria.

Naresworo menilai pendekatan yang lebih tepat adalah pengaturan berbasis zonasi dan tata ruang, bukan larangan atau penggantian komoditas secara absolut.

“Fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada perlindungan kawasan lindung dan hutan alam, peningkatan produktivitas lahan eksisting, kesesuaian kondisi agroekologis, serta penerapan praktik pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pendekatan ini lebih selaras dengan prinsip keseimbangan antara kepentingan ekologis, sosial, dan ekonomi.

Sehubungan dengan hal itu, IPB University mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka ruang dialog dan kajian bersama perguruan tinggi, pakar independen, dan pemangku kepentingan terkait.

“Peninjauan ulang terhadap surat edaran tersebut penting dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berbasis ilmu pengetahuan, adil bagi masyarakat, serta efektif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah,” pungkasnya.(cr1)

Editor : Alpin.
#ipb #kelapa sawit #pemprov jawa barat