Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemutaran Musik di Ruang Publik yang Bersifat Komersial Wajib Bayar Royalti, PHRI Kabupaten Bogor : Asal Jangan Tebang Pilih

Abilly Muhamad • Minggu, 4 Januari 2026 | 14:11 WIB
Sekretaris BPC PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto menyoroti soal gaduh royalti musik.
Sekretaris BPC PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto menyoroti soal gaduh royalti musik.

‎RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menegaskan pemutaran lagu atau musik di ruang publik bersifat komersial wajib membayar royalti. PHRI Kabupaten Bogor tegaskan asal jangan tebang pilih jenis usaha.

‎Ketentuan soal royalti musik ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberi kepastian hukum sekaligus melindungi hak ekonomi kreator dan hak terkait.

‎DJKI Kementrian Hukum Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa, musik yang diputar di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi masuk dalam komersial, sehingga wajib bayar royalti.

Kata dia, jika kebijakan itu diterapkan baiknya LMKN langsung mengirimkan surat ke setiap tempat usaha.

‎"Bukan kita yang registrasi, kita bikin registrasi sendiri, kita bayar sendiri, enak amat dia bekerja kaya begitu. Dia tidak punya data tidak punya apa sementara disisi lain para pengusahanya suruh daftar sendiri bayar sendiri nantinya," cetus dia.

‎Boboy mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika aturan ini diterapkan oleh pemerintah. Hanya, kata dia, LMKN pun harus mempersiapkan dengan sistem yang optimal jangan sampai hanya beberapa pelaku usaha yang dikenakan tarif royalti. (abl)

Editor : Yosep Awaludin
#musik #royalti #PHRI Kabupaten Bogor