RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, warga Kabupaten Bogor mendapatkan kejutan spesial dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten (Pemkab) Bogor. Adalah kebijakan pajak bumi dan bangunan (PBB) Gratis alias Rp0.
Namun, siapa saja warga Kabupaten Bogor wajib pajak yang berhak mendapatkan program PBB ini?
Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan keistimewaan bagi wajib pajak perorangan yang memiliki nilai ketetapan PBB maksimal Rp100.000.
Jika tagihan Anda berada di angka tersebut atau di bawahnya, Anda dibebaskan dari biaya pajak tahun berjalan.
Warga hanya perlu memastikan status administratifnya sudah terupdate tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun.
Diskon Besar untuk Tagihan di Atas Rp100 Ribu
Bagi warga yang tagihan PBB-nya di atas Rp100.000, jangan khawatir. Pemkab Bogor juga menyiapkan skema diskon besar-besaran yang dibagi berdasarkan periode tahun pajak:
· Pajak Tahun 2026
Dapatkan diskon 10 persen bagi Anda yang membayar lebih awal pada periode Januari hingga Maret.
· Tunggakan 2021-2025
Tersedia potongan harga sebesar 30 persen bagi yang ingin melunasi utang pajak lima tahun terakhir.
· Tunggakan 2012-2020
Untuk utang pajak yang lebih lama, diskon yang diberikan jauh lebih besar, yakni 40 persen.
· Tunggakan: 1994-2011
Seluruh tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2011 akan dihapus sepenuhnya atau dianggap lunas.
Syaratnya sangat mudah, Anda cukup melunasi seluruh kewajiban PBB dari tahun 2012 hingga 2026 terlebih dahulu.
Perlu diingat bahwa kesempatan emas ini tidak tersedia sepanjang tahun. Program diskon dan pembebasan denda ini hanya berlaku selama tiga bulan, mulai dari 2 Januari hingga 31 Maret 2026.
Kini, warga tidak perlu lagi mengantri di kantor dinas. Pembayaran dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui berbagai kanal digital seperti:
· Aplikasi belanja online
· Dompet digital
· Mobile banking
· Gerai minimarket terdekat
Ayo, segera manfaatkan program ini sebelum berakhir! Dengan membayar pajak, Anda tidak hanya menghemat pengeluaran pribadi, tetapi juga berkontribusi langsung dalam pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Bogor.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga