RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor perketat pengawasan bantuan keuangan (Bankeu) untuk Desa yang akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebesar Rp 1,5 Miliar.
"Intinya kita sudah melakukan Memorandum Of Understanding (Mou) dengan Pemerintah Daerah (Pemda)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad. Senin 5 Januari 2026.
Denny menyampaikan bahwa, upaya pengawasan terhadap bankeu desa itu ada dua upaya yang dilalukan. Pertama Preventif, kedua represif.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Terlambat Cair ke KKS? Ternyata Empat Faktor Ini Jadi Penyebab Utamanya
"Preventif nya kita ada fungsi bidang intelijen ada bidang tata usaha negara. Untuk yang sifatnya seperti ini yang keuangan kami terus melakukan asistensi terhadap pelaksanaannya," ujar dia.
Lalu, kata dia, di bidang intelijen Kejari memiliki aplikasi bernama Jagadesa. Nantinya dalam aplikasi tersebut setiap desa wajib melaporkan keuangan yang diterima.
"Termasuk juga dengan bukti-bukti dukung pelaksanaan kegiatan program-program yang itu sebagaimana kita ketahui setiap program yang di laksanakan Pemda tentunya harus dilakukan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa," terang dia.
Baca Juga: BLT Kesra Rp900.000 Tahun 2026 Belum Pasti Cair, Simak Info Terbaru dan Cara Aman Masuk Jadi Penerima Bansos PKH atau BPNT
Selain itu, dirinya menambahkan, pihaknya telah membentuk Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) beberapa waktu lalu, yang nantinya memperhatikan segala keuangan desa.
"Insya allah nanti kami akan bersama Pemerintah Daerah untuk bener-bener menjaga supaya semuanya on the track," imbuh dia.
Kejari menegaskan, segala pendampingan pengawasan desa bukan untuk melindungi desa ketika melakukan kesalahan, namun tetap akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang apabila melakukan kesalahan.
"Tapi inget pendampingan yang kami lakukan bukan melindungi dalam hal kalo misalnya terjadi hal-hal ini. Ketika itu sudah kami lakukan sesuai ketentuan undang-undang tapi mereka tidak mengindahkan tetap kami akan tindaklanjuti dengan penegak hukum," pungkasnya. (abl)