Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kejari Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Bantuan Keuangan Desa Rp 1,5 Miliar

Abilly Muhamad • Senin, 5 Januari 2026 | 18:45 WIB

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad saat menyampaikan keterangan.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad saat menyampaikan keterangan.


‎RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor perketat pengawasan bantuan keuangan (Bankeu) untuk Desa yang akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebesar Rp 1,5 Miliar.

‎"Intinya kita sudah melakukan Memorandum Of Understanding (Mou) dengan Pemerintah Daerah (Pemda)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad. Senin 5 Januari 2026.

‎Denny menyampaikan bahwa, upaya pengawasan terhadap bankeu desa itu ada dua upaya yang dilalukan. Pertama Preventif, kedua represif.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Terlambat Cair ke KKS? Ternyata Empat Faktor Ini Jadi Penyebab Utamanya

‎"Preventif nya kita ada fungsi bidang intelijen ada bidang tata usaha negara. Untuk yang sifatnya seperti ini yang keuangan kami terus melakukan asistensi terhadap pelaksanaannya," ujar dia.

‎Lalu, kata dia, di bidang intelijen Kejari memiliki aplikasi bernama Jagadesa. Nantinya dalam aplikasi tersebut setiap desa wajib melaporkan keuangan yang diterima.

‎"Termasuk juga dengan bukti-bukti dukung pelaksanaan kegiatan program-program yang itu sebagaimana kita ketahui setiap program yang di laksanakan Pemda tentunya harus dilakukan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa," terang dia.

Baca Juga: BLT Kesra Rp900.000 Tahun 2026 Belum Pasti Cair, Simak Info Terbaru dan Cara Aman Masuk Jadi Penerima Bansos PKH atau BPNT

‎Selain itu, dirinya menambahkan, pihaknya telah membentuk Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) beberapa waktu lalu, yang nantinya memperhatikan segala keuangan desa.

‎"Insya allah nanti kami akan bersama Pemerintah Daerah untuk bener-bener menjaga supaya semuanya on the track," imbuh dia.

‎Kejari menegaskan, segala pendampingan pengawasan desa bukan untuk melindungi desa ketika melakukan kesalahan, namun tetap akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang apabila melakukan kesalahan.

‎"Tapi inget pendampingan yang kami lakukan bukan melindungi dalam hal kalo misalnya terjadi hal-hal ini. Ketika itu sudah kami lakukan sesuai ketentuan undang-undang tapi mereka tidak mengindahkan tetap kami akan tindaklanjuti dengan penegak hukum," pungkasnya. (abl)

Editor : Alpin.
#bantuan keuangan #Kejari Kabupaten Bogor #Bankeu Desa