RADAR BOGOR - Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor secara resmi mulai melayani masyarakat di Vivo Mall Jalan Raya Bogor-Jakarta KM 50 Cimandala, Kecamatan Sukaraja sejak Senin, 5 Januari 2025.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses warga terhadap pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif.
Kehadiran kantor ini juga merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meraih target nasional sebagai daerah dengan sertifikasi aset terbanyak se-Indonesia pada 2026.
Plt. Kepala DPTR Kabupaten Bogor Eko Mujiarto, menyatakan bahwa pengoperasian gerai di pusat perbelanjaan ini merupakan komitmen instansinya untuk menghadirkan pelayanan yang maksimal dan mudah dijangkau.
“Kami perdana melaksanakan tugas di mal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, mudah dijangkau, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga,” ungkap Eko dilansir dari website resmi Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, DPTR memegang peran krusial dalam mengelola perizinan dan tata ruang, termasuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi acuan utama setiap penggunaan lahan di wilayah tersebut.
Selain fokus pada PKKPR dan penataan site plan, DPTR juga tengah berupaya keras mempercepat legalitas aset milik pemerintah daerah.
Eko menegaskan bahwa sesuai arahan Bupati, tahun 2026 ditargetkan sebagai tahun penuntasan sertifikasi aset demi menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.***
Editor : Eka Rahmawati