Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Remaja Asal Bekasi Jadi Pelaku Begal di Cileungsi, Petugas Harian Lepas Gakkum Lantas Polres Bogor Jadi Korban

Abilly Muhamad • Selasa, 6 Januari 2026 | 16:41 WIB
Tangkapan layar video saat pelaku begal ditangkap anggota Polsek Cileungsi, Polres Bogor.
Tangkapan layar video saat pelaku begal ditangkap anggota Polsek Cileungsi, Polres Bogor.

‎RADAR BOGOR - Sejumlah remaja jadi pelaku pembegalan kepada Petugas Harian Lepas (PLH) Gakkum Lantas Polres Bogor di Jalan Alternatif Jonggol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 5 Januari 2026 pukul 03.00 Wib.

‎Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengungkapkan bahwa, peristiwa itu terjadi saat korban mengendarai kendaraan melaju dari arah Ciuncal menuju Pos Gakkum Lantas Cileungsi.

‎"Sekitar 100 meter sebelum kantor, korban diikuti dua sepeda motor. Stang kendaraan ditendang hingga korban terjatuh," kata Kompol Edison kepada Radar Bogor, Selasa 6 Januari 2026.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Bertemu Holis Pedagang Telur yang Viral Usai Kasus Intimidasi Keluarga Kades di Garut, Segera Audit Dana Desa

‎Kata dia, usai korban terjatuh, pelaku langsung menyerang menggunakan sajam celurit dengan melukai korban, hingga Korban mengalami luka.

‎"Korban ketakutan lalu berlari masuk ke dalam Pos Gakkum Lantas. Didalam Pos ada petugas yang sedang berjaga, sehingga para pelaku melarikan diri," jelas dia.

‎Saat itu, kata dia, petugas yang ada di lokasi langsung melakukan pengejaran. Dua pelaku akhirnya berhasil diamankan

‎"Dua pelaku berhasil kami amankan di lokasi. Sementara dua pelaku lainnya melarikan diri," ujar dia.

Baca Juga: Jangan Sampai Hangus, Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Susulan di Januari 2026, Ada Tambahan Beras 10 Kg dan Rapelan PIP

‎Dari hasil pemeriksaan, kata dia, dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial D (18) dan L (16).

Sementara dua pelaku lainnya P dan D masih dalam pengejaran. ‎"Total pelaku ada empat orang. Semuanya warga Bekasi," tutur dia.

‎Selain itu, saat diamankan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari satu unit sepeda motor dan sajam celurit.

‎"Mereka mengaku sudah tiga kali beraksi di jalur Kubang hingga Harvest. Jalur itu memang gelap dan rawan karena minim penerangan," imbuh dia.

‎Atas perbutan pelaku, kata dia, mereka dijerat pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 12 tahun jika korban alami luka yang sangat berat. (abl)

Editor : Alpin.
#bekasi #pelaku begal #Polsek Cileungsi